Beritadewata.com, Denpasar – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kantor Wilayah DJBC Bali. NTB dan NTT bekerjasama dengan Polda Bali berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika. Dua warga negara asing, masing-masing berinisial AP (28) asal Rusia dan seorang wanita berinisial CY (23) asal Amerika diamankan pihak Bea dan Cukai Tipe Madya Pabea A Denpasar, Bali. Keduanya diamankan saat mengambil paket kiriman di Kantor Pos Renon, Denpasar.
“Mereka kita amankan di waktu yang berbeda. Kalau yang warga Rusia diamankan saat akhir bulan Februari. Untuk yang wanita warga Amerika pada Sabtu ini, 4 Maret,” ungkap Untung Purwoko Kepala Kantor Bea Cukai Denpasar, pada hari Rabu (8/3/).

Menurut Untung, dari pemeriksaan sementara keduanya tidak saling mengenal. Pengirimannya juga dari dua negara berbeda dan waktu yang beda. Untuk AP diamankan saat mengambil bahan yang mengandung kandungan utama ekstasi dengan berat 106,62 gram. Sedangkan dari tangan CY wanita asal Amerika diamankan 1,22 gram shabu.
”Saat ini keduanya masih dalam proses pengembangan dan ditangani pihak Polda Bali,” tegasnya.
Dalam kurun waktu dua bulan terakhir pihak Pos di Renon Denpasar telah menerima lima kali pengiriman paket narkoba. “Ada lima pengiriman, namun dari kelima paket tersebut hanya dua tersangka yang kedapatan mengambil paket tersebut,” jelas Untung. Selain itu menurut Untung berdasarkan negara asal pengiriman, tiga diantaranya dari Belanda dan dua lagi dari Kanada dan Amerika.
Kiriman dari Belanda yang diamankan sebagai barang bukti ada 100 butir ekstasi (tidak ada alamat penerima dan tidak diambil). Ada juga 13,08 gram sabu juga tidak ada pengambilnya. Masih dari kiriman Belanda ada 106,62 gram bahan utama ekstasi diterima oleh AP asal Rusia. Serta 1,22 gram sabu kiriman dari Amerika dan diambil oleh CY asal Amerika.
”Kiriman dari Kanada berupa daun ganja berat 49,28 gram kita sanggongi tapi tidak juga diambil. Kini kita sudah kita amankan,” akunya. Tersangkah diduga melanggar pasal 102 huruf(e) UU nomor 17 tahun 2016 tentang kepabeanan dan undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Sehingga dapat diancam dengan hukuman berat, yaitu pidana penjara seumur hidup atau bahkan pidana mati.