UMP Bali 2026 Naik 7,04 Persen Jadi Rp 3,2 Juta, UMSP Pariwisata Tembus Rp 3,26 Juta

Proses penetapan UMP dan UMSP Bali 2026 dilakukan melalui Sidang Dewan Pengupahan Provinsi Bali pada 18 Desember 2025

DENPASAR, BERITA DEWATA – Upah Minimum Provinsi (UMP) Bali Tahun 2026 resmi ditetapkan naik sebesar 7,04 persen menjadi Rp 3.207.459 per bulan. Selain itu, Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) khusus sektor pariwisata juga ikut naik menjadi Rp 3.267.693 per bulan.

Penetapan tersebut diputuskan melalui Keputusan Gubernur Bali Nomor 1011/03-M/HK/2025 yang ditandatangani pada 19 Desember 2025 dan mulai berlaku 1 Januari 2026.

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan, yang diterbitkan pemerintah pusat pasca putusan Mahkamah Konstitusi terkait formula upah minimum.

Proses penetapan UMP dan UMSP Bali 2026 dilakukan melalui Sidang Dewan Pengupahan Provinsi Bali pada 18 Desember 2025. Sidang ini melibatkan unsur pemerintah, akademisi, organisasi pengusaha, serta serikat pekerja dan buruh.

Khusus sektor pariwisata, Dewan Pengupahan merekomendasikan UMSP pada bidang Penyediaan Akomodasi serta Penyediaan Makan dan Minum sesuai KBLI 2020 huruf I. Penetapan ini mempertimbangkan pemulihan industri pariwisata Bali yang mulai stabil pascapandemi.

Gubernur Bali Wayan Koster mengapresiasi kerja Dewan Pengupahan yang dinilai mampu menyelesaikan pembahasan sebelum tenggat waktu nasional.

Menurut Koster, kenaikan UMP dan UMSP diharapkan mampu menjaga keseimbangan antara kebutuhan hidup layak pekerja dan keberlangsungan dunia usaha, khususnya sektor pariwisata yang menjadi tulang punggung ekonomi Bali.

Pemerintah Provinsi Bali juga menekankan pentingnya sosialisasi dan pengawasan agar implementasi upah minimum tahun 2026 berjalan sesuai ketentuan di lapangan.

Sebarkan Berita ini

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here