Tergugat Mangkir, Sidang Gugatan Merek IWO Ditunda ke 3 September

MEDAN, BERITA DEWATA – Sidang perdana gugatan terkait nama dan logo Ikatan Wartawan Online (IWO) di Pengadilan Negeri Medan batal digelar, Rabu (20/8/2025). Pasalnya, pihak tergugat yakni Perkumpulan Wartawan Online tidak hadir alias mangkir.

Ketua majelis hakim Vera Yetti Magdalena didampingi hakim anggota As’ad Rahim dan Panitera Pengganti Artanta Sihombing memutuskan sidang ditunda dan akan dilanjutkan pada 3 September 2025.

Kuasa hukum penggugat, Arfan didampingi Rudi Hasibuan menyebut gugatan ini untuk membuktikan secara yuridis bahwa nama dan logo IWO merupakan milik kliennya, Teuku Yudhistira, yang saat ini menjabat sebagai Ketua Umum IWO.

“Nama dan logo IWO sudah terdaftar di HAKI atas nama klien kami dengan nomor pencatatan 00052188. Hak cipta ini berlaku seumur hidup,” ujar Arfan.

Ia menyayangkan sikap tergugat yang tidak hadir di sidang perdana. Menurutnya, jika memang merasa sebagai pemilik sah, seharusnya pihak tergugat hadir dan membuktikan di persidangan.

Arfan menegaskan bahwa pencatatan hak cipta nama dan logo IWO telah dikeluarkan Kementerian Hukum dan HAM sesuai dengan UU No 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

“Yang fatal, IWO malah didaftarkan sebagai merek dagang penyedia barang dan jasa, padahal sejatinya ini organisasi kemasyarakatan. Gugatan ini kami ajukan untuk meluruskan fakta agar nama organisasi yang berdiri sejak 2012 tidak diselewengkan,” pungkasnya.

Sebarkan Berita ini

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here