DENPASAR, BERITA DEWATA – Solidaritas Jurnalis Bali (SJB) menyatakan dukungan penuh kepada Tempo dan mengecam gugatan perdata sebesar Rp 200 miliar yang diajukan Menteri Pertanian Amran Sulaiman. Aksi solidaritas digelar di Lapangan Renon, Denpasar, Minggu (16/11/2025).
SJB, yang terdiri dari jurnalis berbagai media di Bali serta kelompok masyarakat sipil, menilai gugatan tersebut sebagai bentuk pembungkaman pers.
“Ini alarm bahaya bagi kemerdekaan pers. Gugatan seperti ini adalah praktik SLAP yang bertujuan menakut-nakuti,” ujar Penanggung Jawab Aksi, Ni Kadek Novi Febriani (Febri).
Mentan Amran menggugat Tempo terkait pemberitaan sampul “Poles-poles Beras Busuk”, dengan tuntutan ganti rugi lebih dari Rp 200 miliar karena dianggap merusak reputasinya.
SJB menilai gugatan tersebut tidak sesuai mekanisme penyelesaian sengketa pers sebagaimana diatur UU Pers Nomor 40 Tahun 1999. Dalam sengketa pemberitaan, penyelesaiannya harus melalui hak jawab, koreksi, atau proses mediasi Dewan Pers.
“Pemberitaan seharusnya diselesaikan lewat mekanisme Dewan Pers, bukan langsung gugatan besar yang menekan kerja jurnalis,” kata Febri.
SJB juga merujuk Putusan MK 105/PUU-XXII-2024 yang menyatakan bahwa pencemaran nama baik hanya dapat ditujukan kepada individu, bukan lembaga atau institusi.
Kasus ini sebelumnya telah sampai ke Dewan Pers yang mengeluarkan PPR Nomor 3/PPR-DP/VI/2025. Dewan Pers menyatakan pemberitaan Tempo melanggar Kode Etik Jurnalistik Pasal 1 dan 3, serta memberi rekomendasi kepada Tempo untuk mengganti judul poster, meminta maaf, dan melakukan moderasi konten.
Tempo sudah melaksanakan seluruh rekomendasi dalam waktu 2×24 jam. Meski demikian, Amran tetap membawa kasus ini ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 684/Pdt.G/2025/PN JKT SEL.
SJB menyampaikan lima sikap dalam aksinya, antara lain mendukung Tempo, menolak gugatan Amran, serta meminta pengadilan menolak seluruh isi gugatan karena dinilai mengancam kebebasan pers dan iklim demokrasi.
“Jika gugatan ini dikabulkan, itu preseden buruk dan ancaman bagi semua media. Bukan hanya Tempo, tapi seluruh jurnalis di Indonesia bisa kena dampaknya,” tegas Febri.
SJB menegaskan bahwa gugatan Amran merupakan bentuk pembreidelan gaya baru dan meminta pemerintah serta aparat penegak hukum melindungi kerja-kerja jurnalis.

