Sikapi Kasus Uang Nasabah Hilang di Buleleng, BRI Tegas Hormati Proses Hukum dan tidak Bayar Kerugian Nasabah

PT. Bank Rakyat Indonesia (BRI)

DENPASAR, BERITADEWATA – PT. Bank Rakyat Indonesia (BRI) menyatakan siap menghormati proses hukum. Menyusul langkah hukum yang dilakukan Nyoman Werdiasa, salah seorang warga Buleleng yang melayangkan gugatan perdata terhadap BRI ke Pengadilan Negeri Singaraja.

Pemimpin Kantor Cabang BRI Singaraja, Wayan Agus Parta Sumarta mengungkapkan, BRI telah melakukan investigasi setelah menerima pengaduan dari yang bersangkutan. Menurutnya, BRI sangat menyesalkan kejadian tersebut, lantaran yang bersangkutan menjadi korban tindak kejahatan penipuan online atau social engineering.

“BRI sangat berempati atas hal tersebut. Namun demikian bank hanya akan melakukan penggantian kerugian kepada nasabah apabila kelalaian diakibatkan oleh sistem perbankan,” kata Agus Parta kepada wartawan, Rabu (4/10/2023).

Baca Juga :  Saatnya Bahasa Bali Dilestarikan Secara Digital

Menurutnya, pihak bank menghormati gugatan hukum yang diajukan oleh korban ke Pengadilan Negeri Singaraja. Ia menyatakan BRI akan menaati semua proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Lebih lanjut Agus Parta mengatakan, BRI senantiasa mengimbau nasabah agar lebih berhati-hati dan tidak mengunduh, menginstal, maupun mengakses aplikasi tidak resmi. Nasabah juga dihimbau tetap menjaga kerahasiaan data pribadi dan data perbankan kepada orang lain atau pihak yang mengatasnamakan BRI. Terutama hal yang berkaitan dengan data pribadi serta data perbankan seperti nomor rekening, nomor kartu, PIN, user, password, OTP, dan sebagainya.

Menurutnya, modus penipuan secara digital semakin beragam. Sehingga pihaknya menghimbau nasabah tidak sembarangan meng-install aplikasi dengan sumber yang tidak resmi dan tidak dapat dipertanggung jawabkan. Sebab data atau informasi dapat dicuri oleh para pelaku penipuan berbasis digital.

Baca Juga :  Berdayakan Bidang Datun, Kejari Denpasar Pulihkan Keuangan Negara Rp782,6 juta

Apabila masyarakat meng-install aplikasi dengan sumber tidak resmi yang dikirimkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab maka risiko akan sangat besar terutama kerahasiaan uang nasabah.

“Kami juga menghimbau hal yang sama ke masyarakat umum bahwa modus penipuan social engineering tersebut juga dapat terjadi di bank manapun,” imbuhnya.

Dia menegaskan BRI selalu menjaga data kerahasiaan nasabah, dan tidak pernah menghubungi nasabah untuk meminta data rahasia seperti username, password, PIN, maupun kode OTP. Selain itu BRI juga menggunakan website maupun media sosial yang telah terverifikasi sebagai media komunikasi yang dapat diakses oleh masyarakat secara luas.

Sepertinya diberitakan sebelumnya, seorang nasabah BRI asal Buleleng bermama Nyoman Werdiasa kehilangan uang lebih dari 240-an juta dalam waktunya hanya kurang dari 5 menit.

Baca Juga :  Kendala Saksi, Dugaan Pelanggaran Koster tidak Bisa Diproses

Korban hanya menerima notifikasi melalui SMS dan email bahwa uangnya sudah ditransfer ke Bank Jago. Ada pun penerima transfer berjumlah 3 orang yakni M. Mintarsih dengan nomor rekening 106300990144, I Gusti Ngurah Budiarta dengan nomor rekening 101860207054 dan Windi Purwati dengan nomor rekening 109845104767.

Dari hasil print out rekening koran diketahu ketiga orang penerima transfer ini merupakan nasabah Bank Jago.

Sebarkan Berita ini

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here