DENPASAR, BERITA DEWATA – Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menolak permohonan praperadilan yang diajukan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bali, I Made Daging. Putusan tersebut menegaskan bahwa status tersangka yang disematkan penyidik Polda Bali telah sah secara hukum.
Putusan dibacakan dalam sidang praperadilan yang digelar Senin (9/2/2026) dan dipimpin hakim tunggal Ketut Somanasa. Dalam amar putusannya, hakim menyatakan penetapan tersangka terhadap I Made Daging telah memenuhi ketentuan hukum acara pidana.
Hakim menyebut, penetapan tersangka dilakukan berdasarkan Surat Ketetapan Nomor S.Tap/60/XII/RES.1.24/2025/Ditreskrimsus/Polda Bali tertanggal 10 Desember 2025, dan dinilai tidak bertentangan dengan hukum.
“Termohon telah menjalankan prosedur sesuai ketentuan, mulai dari dasar pasal yang disangkakan, kewenangan penyidik, hingga terpenuhinya alat bukti permulaan yang cukup,” ujar Ketut Somanasa dalam persidangan.
Dengan pertimbangan tersebut, majelis menyimpulkan seluruh dalil permohonan praperadilan yang diajukan pemohon tidak memiliki dasar hukum.
“Permohonan praperadilan dinyatakan tidak beralasan menurut hukum dan ditolak seluruhnya,” tegas hakim.
Dalam pertimbangannya, hakim juga menyatakan tidak ditemukan bukti adanya pelanggaran hukum yang dilakukan penyidik Polda Bali dalam menetapkan I Made Daging sebagai tersangka.
“Tidak ada satu pun alat bukti dari pemohon yang mampu membuktikan adanya pelanggaran prosedur dalam pemenuhan minimal dua alat bukti,” lanjutnya.
Hakim menambahkan, ruang lingkup praperadilan terbatas pada pengujian prosedur penetapan tersangka, bukan untuk menilai benar atau tidaknya pasal yang disangkakan.
“Apabila hakim praperadilan masuk pada substansi pasal, maka hal tersebut berpotensi menimbulkan penyalahgunaan kewenangan,” tandasnya.
Di sisi lain, tim kuasa hukum I Made Daging menyatakan menerima putusan PN Denpasar tersebut, meski tetap menyampaikan catatan.
Kuasa hukum pemohon Gede Pasek Suardika mengatakan, pihaknya akan menguji penetapan tersangka tersebut pada proses hukum selanjutnya di persidangan pokok perkara.
“Kita tunggu kapan perkara ini dibawa ke pengadilan. Di sana nanti akan diuji pasal yang digunakan, baik Pasal 421 KUHP lama maupun Pasal 83 Undang-Undang Kearsipan,” ujarnya.























































