Pernah menjadi Tersangka, Kasus Munarman di Polda Bali akan Diusut Lagi

DENPASAR, BeritaDewata – Kapolda Bali Irjen Pol Putu Jayan Danu Putra saat dikonfirmasi di Denpasar, Rabu (30/12/2020) mengatakan, saat ini pihaknya akan menunggu proses hukum Sekretaris FPI Munarman yang diduga telah melakukan penghinaan terhadap pecalang Bali tiga tahun silam.

Munarman sendiri pernah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penghinaan terhadap pecalang Bali, namun kasus ini mandeg atau menguap begitu saja tanpa ada proses hukum lebih lanjut. Kapolda Bali berjanji akan memberikan atensi khusus kepada kasus Munarman.

“Untuk pemanggilan terhadap Munarman ke Polda Bali belum bisa kita pastikan. Namun kasus ini (dugaan penghinaan terhadap pecalang Bali) sedang digelar di Mabes Polri. Kasus ini sedang dikoordinir dan masih dalam proses. Kami masih menunggu perkembangan dan arahan dari pusat. Sebab kasus ini sudah digelar di Mabes,” ujar Kapolda Bali.

Kapolda Bali menegaskan, tidak ada istilah kasus hukum yang dihentikan sekalipun sudah terjadi tiga tahun lalu. Semua kemungkinan masih bisa diproses dan akan dilihat dimana mandegnya, ada apa saja kendalanya, apa saja buktinya dan siapa saja saksinya. Ia mengatakan, semua warga negara itu sama di hadapan hukum. Demikian pun dengan kasus yang dialami Munarman atas dugaan penghinaan pecalang Bali. “Kita masih menunggu perkembangan, koordinasi, arahan dari pusat,” ujarnya.

Seperti diketahui, Munarman yang saat itu di tahun 2017 masih sebagai Juru bicara Front Pembela Islam (FPI), resmi menjadi tersangka atas kasus dugaan penghinaan terhadap pecalang Bali. Munarman pernah diperiksa di Direktorat Kriminal Khusus Polda Bali sebagai tersangka. Saat itu Polda Bali sudah mengirimkan surat panggilan dan SPDP terhadap Munarman yang langsung dikirimkan kepada alamat Markas FPI di Petamburan Jakarta tanggal 7 Februari 2017.

Munarman akhirnya hadir di Polda Bali untuk diperiksa sebagai tersangka beberapa hari kemudian dengan didampingi oleh sejumlah penasihat hukum. Munarman dilaporkan ke Polda Bali, Senin, 16 Januari 2017, sehubungan dengan ucapannya dalam video yang diunggah di YouTube berdurasi 1:24:19 pada 16 Juni 2016. Dalam video yang berjudul Heboh FPI Sidak Kompas itu, Munarman membuat tuduhan sepihak bahwa pecalang (petugas keamanan adat di Bali) melempari rumah penduduk dan melarang umat Islam salat Jumat.

Dalam video itu, Munarman berbicara tanpa memberikan bukti data yang valid. Juru bicara FPI itu dilaporkan melanggar Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 a ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Kasus ini akhirnya menguap begitu saja dan kini akan diperiksa ulang.

Sebarkan Berita ini

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here