DENPASAR, BeritaDewata – Gubernur Bali I Wayan Koster mengeluarkan surat resmi untuk mencegah terjadinya klaster liburan akhir tahun di Bali. Surat bernomor 880/SatgasCovid19/XII/2020 ditujukan kepada Pangdam IX Udayana, Kapolda Bali, dan para bupati dan walikota seluruh Bali diminta untuk melakukan pengendalian aktifitas masyarakat.
Sekretaris Satgas Penanganan Covid19 Bali Made Rentin membenarkan adanya surat dari Gubernur Bali soal pembatasan atau pengendalian aktifitas masyarakat. “Benar, bahwa telah dikeluarkan Surat Gubernur tentang pembatasan jam malam. Surat barusan dikeluarkan sore ini, Rabu (30/12/2020). Dan langsung diberlakukan hari ini juga,” ujarnya melalui pesan singkat WhatsApp, Rabu malam (30/12/2020).
Ia meminta agar seluruh pihak, mulai dari Satgas, relawan, TNI, Polri, ASN dan seluruh stakeholder terkait untuk ikut menyebarluaskan surat ini. Sebab surat itu mulai berlaku selama 4 hari ke depan, mulai tanggal 30 Desember hingga tanggal 2 Januari 2021. “Kiranya dapat disebarluaskan kepada seluruh masyarakat, untuk dilaksanakan dan ditaati oleh seluruh masyarakat,” pintanya. Surat tersebut menjelaskan soal aktifitas masyarakat yang memenuhi unsur seperti kerumunan, pesta, aktifitas ekonomi lainnya juga dibatasi.
Pembatasan jam malam ini memang hanya dilakukan selama 4 hari berturut-turut. Empat hari tersebut dinilai sangat rawan karena bertepatan dengan malam pergantian tahun yang identik dengan berpesta pora dan mabuk mabukan. Situasi ini berakibat pada kerumunan massal yang rentan terhadap penularan Covid19 di Bali.