DENPASAR, Berita Dewata – Dalam memperingati Hari Tanpa Tembakau Sedunia (HTTS) Dinas Kesehatan Kota Denpasar dan Central Udayana turun ke lapangan melakukan pembinaan ke sejumlah restoran dalam penerapan Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) No 7 Tahun 2013.
Selama dua Minggu terakhir, Dinas Kesehatan dan Pusat Penelitian Universitas Udayana melalui Central Udayana menggandeng berbagai kelompok masyarakat hingga mahasiswa mendatangi restoran atau rumah makan, melakukan pembinaan KTR.
Ketua IAKMI Bali yang juga pegiat KTR di Central Udayana I Made Kerta Duana mengatakan, dalam memperingati HTTS setiap tanggal 31 Mei, berbagai kegiatan digelar mulai pembinaan penarapan Perda KTR, talkshow, stikerisasi hingga beberapa lomba.
“Ini hari terakhir kami lakukan pembinaan penerapan Perda KTR di tujuh kawasan diantaranya, tempat parwisata seperti restoran,” kata Duana disela pembinaan di Denpasar, Selasa (10/5/2021).
Tim gabungan termasuk dari mahasiswa, mendatangi rumah makan dan restoran di Kota Denpasar.
Mereka melakukan pembinaan tentang pentingnya Perda KTR, mamasang stiker KTR di sekitar tempat kuliner.
“Kami sengaja menargetkan restoran warung makan karena berdasar kajian di tempat-tempat wisata ini, tingkat kepatuhan nya rendah sehingga dilakukan pembinaan,” tutur Duana.
Pihaknya menyasar beberapa, restoran untuk dilakukan pembinaan dengan harapan ke depan bisa menjadi raw model atau percontohan bagi restoran lainnya.
Setelah merasakan manfaat penerapan KTR ini , restoran lainnya dapat melakukan duplikasi.
Tentunya edukasi ini menekankan entingnya menjaga kesehatan, kenyamanan karyawan pengunjung dan tamu agar udara bebas dari paparan asap rokok.
Jadi, edukasi ini salah satunya penandaan KTR akan berkontribusi bagi pekerja, tamu dan masyarakat luas.
Pihaknya bersyukur, saat pembinaan cukup banyak restoran yang merespon positif dan mendukung kebijakan KTR. Mereka tetap mengharapkan pendampingan dan pengawasan agar penerapan KTR bisa sesuai dengan ketentuan dan harapan bersama.
Para pelaku usaha kuliner restoran diberikan petunjuk teknis Perda KTR, misalnya larangan merokok di tempat terbuka, tempat lalu lalang.
Pengelola restoran juga bisa menyiapkan areal merokok khusus yang penting terpisah dari gedung utama.
“Sebenarnya tidak ada kewajiban menyediakan tempat khusus bagi perokok dengan bangunan tertentu, yang penting ada tempatnya atau fasilitas,” sambung Duana.
Kadiskes Kota Denpasar dr Luh Putu Sri Armini menyatakan, upaya promosi kesehatan terus menerus dan perlu dilakukan berkesinambungan sehingga bisa meningkatkan derajat kesehatan masyarakat
“Pemerintah dan Udayana Central terus melakukan upaya ini pembinaan ini, agar masyarakat berprilaku sehat,” tuturnya.
Pembinaan dilakukan tersebut mendapat sambutan positif pelaku usaha kuliner seperti disampaikan pengelola Warung Makan Ikan Bakar Alas Purwo Jalan Tukad Barito Denpasar, Muhammad Puji Santosa.
“Adanya pembinaan ini sangat membantu kami dalam menerapkan KTR sesuai Perda, ” ucapnya.
Pihaknya sudah melaksanakan apa yang disampaikan Tim KTR dengan mamasang stiker larangan merokok di beberapa tempat startegis di ruang utama gazebo, di toilot dan lainnya.
“Setelah ini, kami akan menyampaikan kepada para pengunjung adanya KTR ini, untuk kepentingan kesehatan bersama,” Imbuhnya.
Pihaknya bersyukur karena semua karyawannya tidak ada yang merokok sehingga bisa lebih menjamin lingkungan yang sehat bebas paparan asap rokok.