DENPASAR, Berita Dewata – Sengketa lahan pembagunan proyek ANAYA VILLA & RESORT yang terletak di desa Pecatu Jimbaran kembali mencuat. Kasus penjualan kavling bangunan yang dilakukan oleh Lukas Pattinasarany lewat PT. ANAYA GRAHA ABADI sebelumnya, telah terjadi banyak perkara, baik laporan secara pidana di Polda Bali serta perkara di gugatan pada pengadilan Negeri Denpasar yang telah diputus dan berkekuatan hukum tetap.
Pada April 2021 tiga orang pembeli kavling ANAYA VILLA & RESORT yaitu Eric Aditya Dalimantra, Andik Vermansah dan Elly. melakukan upaya mengajukan Permohonan PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang) kepada pemilik tanah Ketut Oka Paramaratha dan PT. MAHAKARYA MITRA ABADI pada Peradilan Niaga Surabaya dengan registrasi perkara No. 17/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN.Niaga.Sby tertanggal 8 April 2021.
Melaui situs resmi SIPP PN SURABAYA perkara PKPU dan Kepailitan tersebut telah mendapatkan Putusan Sela yang dibacakan dalam sidang terbuka tanggal 26 Maret 2021 oleh majelis Hakim yang diketuai oleh Hakim Gunawan Tri Budiono.S.H mengabulkan permohonan PKPU para pemohon dengan Menetapkan Para Termohon PKPU (Debitor) KETUT OKA PARAMARTHA, VIVIANA CANDRA TJONG dan PT. MAHAKARYA MITRA ABADI dalam keadaan PKPU Sementara selama 45 (empat puluh lima) hari serta menunjuk Sdr. R. MOHAMMAD FADJARISMAN, SH., MH., Hakim Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya sebagai Hakim Pengawas.
I Wayan Adimawan.S.H.M.H kuasa hukum Para Termohon PKPU menyatakan bahwa tetap menghormati putusan tersebut, walaupun telah menjawab serta mengajukan bukti-bukti dalam persidangan dimana sangat berkeberatan tidak didudukan PT. ANAYA GRAHA ABADI atau Lukas Pattinasarany sebagai pihak untuk ikut bertanggungjawab serta mengeluarkan bukti-bukti penerimaan uang, data-data dalam proses pembangunan proyek ANAYA VILLA & RESORT.
“Hal tersebut juga disampaikan saat sidang pencocokan hutang dan agenda proposal perdamaian kepada hakim pengawas, dimana kami tentu tidak bisa mengajukan perdamian karena dasarnya kami belum selesai urusan dengan Lukas Pattinasarany atau PT. ANAYA GRAHA ABADI,” ujar Adimawan di Denpasar 11 Mei 2021.
Menurutnya sesuai dengan fakta bahwa PT. ANAYA GRAHA ABADI belum memberikan mutasi rekening penerimaan uang dan pengeluaran uang dari PT. ANAYA GRAHA ABADI guna mengetahui masuknya uang pembayaran dari para pembeli kavling ANAYA VILLA & RESORT, data-data para pemesan kavling yang telah membayar ataupun belum menyelesaikan pembayaran, serta mempertanggungjawabkan uang yang digunakan oleh Lukas Pattinasarany melalui rekening oleh PT. ANAYA GRAHA ABADI
Hal ini berdasarkan fakta diantaranya, Marketing plan dibuat oleh saudara Lukas Pattinasarany. Yang menerima uang para pembeli adalah Lukas Pattinasarany melalui rekening PT. ANAYA GRAHA ABADI. Yang membuat surat pemesanan adalah saudara Lukas Pattinasarany lewat PT. ANAYA GRAHA ABADI. Yang membuat kwitansi penerimaan uang adalah saudari Ketut dan saudara Lukas Pattinasarany dari PT. ANAYA GRAHA ABADI. Yang membuat janji apabila tidak di bangun, maka uang akan di kembalikan 100 % adalah saudara Lukas Pattinasarany sebagaimana point 9 teatalk property milik Lukas Pattinasarany (PT. ANAYA GARAHA ABADI).
Selanjutnya, dalam putusan Pengadilan Negeri Denpasar No. 18/Pdt.G/2020/PN.Dps yang sudah berkekuatan hukum tetap dinyatakan bahwa telah batal PPJB tersebut, sehingga secara fakta harusnya penagihan ditujukan ke PT. ANAYA GRAHA ABADI sehingga PKPU ini tidak salah alamat dan secara dengan nyata-nyata PT. ANAYA GRAHA ABADI tidak di dudukan sebagai pihak, sehingga ada apa ini?
Ditegaskan Adimawan, PT. MAHAKARYA MITRA ABADI dengan PT. ANAYA GRAHA ABADI belum ada surat cessie/pengambil alihan utang dari PT. ANAYA GRAHA ABADI kepada PT. MAHAKARYA MITRA ABADI. Selain itu belum diketahui berapa jumlah uang yang telah diterima oleh PT. ANAYA GRAHA ABADI baik dari para pemesan/pembeli kavling ANAYA VILLA & RESORT maupun pihak-pihak lain, karena sampai saat ini saudara Lukas Patinasarany selaku pemilik PT. ANAYA GRAHA ABDI belum mempertanggungjawabkan pengeluaran uang yang telah diterima tersebut.
“Menjadi aneh ketika pihak yang menerima uang yaitu PT. ANAYA GRAHA ABADI dan telah ada sebagai pihak dalam surat somasi para Pemohon PKPU tidak didudukan sebagai pihak debitor dalam PKPU ini sehingga bebas dari tanggungjawab dan malah kami menduga adanya upaya melakukan penyitaan asset dari pemilik tanah untuk membayar atau pengembalian uang dari para pembeli yang tidak pernah pemilik tanah terima dari semua para pembeli kavling ANAYA VILLA & RESORT,” Tegas Adimawan
Diketahui pada agenda persidangan musyawarah hakim, tanggal 10 Mei 2021, kami selaku Para Termohon tidak dapat hadir karena terkendala penutupan dan akses keluar masuk lintas wilayah sebagaimana aturan Pemerintah menjelang hari raya Idulfitri. “Menurut info dari salah satu anggota team kurator, bahwa kami dinyatalkan pailit namun keputusan tersebut baru secara lisan masih menunggu relaas dan belum resmi kami dapatkan, termasuk belum ada info di situs resmi SIPP PN Surabaya,” Tutup Adimawan. RLS