Pelepasan Kasus Perzinahan di Polsek Densel Diatensi Peminal Polresta Denpasar

Seorang warga negara asing yang tertangkap tangan berselingkuh dengan wanita lokal

Denpasar – Kasus perzinahan yang diduga dilakukan oleh Ulrich Schmidt (64), warga negara Jerman dengan istri Jonathan bernama Yarim Grathia Banamtuan (33) alias Grace saat ini sudah diatensi oleh Pengamanan Internal (Peminal) Polresta Denpasar. Atensi ini dilakukan karena gencarnya pemberitaan soal aparat penyidik dari Polsek Denpasar Selatan yang melepas pelaku perzinahan yang melibatkan warga negara Jerman tersebut dengan Grace yang berasal dari wanita lokal.

Sebelumnya, suami Grace, Jonatan, memergoki langsung isterinya tinggal serumah dengan Ulrich pada Jumat dinihari (1/9) lalu. Kedua pelaku perzinahan tersebut digerebek, ditangkap dan dibawa ke Polsek Denpasar Selatan untuk dimintai keterangannya. Namun keduanya akhirnya dilepas.

Polisi berdalih karena pasal yang dikenakan adalah pasal 284 KUHP tentang perzinahan dengan ancaman hukuman 9 bulan penjara. Sebab, Jonathan dan polisi yang sudah menangkap tangan Ulrich Schmidt sekamar dengan istrinya pada 1 September 2017 pukul 00.20 Wita, ternyata dilepaskan oleh Polsek Denpasar Selatan.

Baca Juga :  Pemkab Klungkung Ucapkan Selamat Atas Dilantiknya Bupati & Wakil Bupati Gianyar Periode 2018-2023

Pelepasan pelaku perzinahan dan perselingkuhan tersebut diprotes keras suami pelaku bernama Jonatan. Ia mengadukan kasusnya ke beberapa media dan pemberitaan tersebut saat ini diatensi Peminal Polresta Denpasar. Tiga aparat dari Peminal Polresta Denpasar datang menemui suami pelaku untuk mengivestigasi prosedur penangkapan dan pelepasan kedua pelaku perzinahan.

“Ada tiga anggota dari Peminal Polresta Denpasar. Mereka bertanya soal proses penggerebekan, penangkapan dan pemeriksaan di Polsek Densel. Intinya saya cerita apa adanya, sebagaimana yang telah diberitakan selama ini,” ujar Jonatan di Denpasar, Senin (4/9).

Kuasa hukum Jonatan Kaspar Gambar menjelaskan, ada beberapa catatan penting dalam SOP penggerebkan pelaku Grace dan Ulrich. Pertama, saat penggerebegan, suami pelaku disuruh tunggu di luara. Ini tidak dibenarkan.

Baca Juga :  Partasi Solidaritas Indonesia Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1439H

“Dalam sidang pengadilan, suami pelaku adalah saksi mahkota, bukan polisi. Pertanyaan kita bagaimana suami pelaku mau melihat peristiwa yang sebenarnya, karena Jonatan disuruh polisi keluar dari rumah. Kalau alasan keselamatan saksi mahkota, maka protap bisa diterapkan misalnya saksi mahkota dikenakan pengamanan atau rompi anti peluru,” ujarnya.

Kedua, saat kedua pelaku dibawa ke Polsek, kedua pelaku tidak dipisahkan satu sama lain melainkan berada dalam satu mobil. “Ini memberikan peluang kepada kedua pelaku yang tinggal dalam sekamar walau bukan suami isteri tersebut melakukan manipulasi keterangan, data dan bahkan barang bukti lainnya. Seharusnya keduanya dibawa dalam keadaan terpisah,” ujarnya.

Ketiga, soal tidak ditahannya status tersangka karena ancaman hukuman hanya 9 bulan dengan pasal 284 KUHP bisa menimbulkan penfasiran ganda. Patut diduga, setelah pelepasan dari tahanan, keduanya bisa melakukan perbuatan yang sama atau mengulangi perbuatan yang sama.

Baca Juga :  Humas Pemda Perlu Gencar Sosialisasi Ajakan Pencoblosan

Semua ini bisa terjadi karena tidak ada orang yang melakukan pengawasan terhadap kedua pelaku dan pelaku Grace saat ini sudah tidak mau tinggal lagi bersama suaminya Jonatan. Sementara ada pasal lain yang bisa menjerat kedua tersangka yakni pasal 281 KUHP dengan ancaman hukuman lebih dari dua tahun. Selain bisa mengulangi perbuatan perzinahan, keselamatan kedua pelaku bisa terancam karena korban bisa bertindak nekat untuk mencederai para pelaku.

Sebarkan Berita ini

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here