Buleleng – Seorang mahasiswa salah satu kampus di Singaraja diciduk Satuan Reserse Narkoba Polres Buleleng. Pelaku Ketut Andri Sukrawan (24) alias Andre diciduk lantaran hendak melakukan pesta narkoba di salah satu penginapan wilayah Pantai Kerobokan, Desa Kerobokan, Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng, Selasa (29/8/2017).
Saat dilakukan penggeledahan dari tangan pelaku, polisi mengamankan sabu seberat 0,10 gram bruto (0,04 netto), serta satu buah alat hisap sabu. Pria asal Jalan pulau Bintan, Kelurahan Penarukan tak bisa mengelak saat polisi berhasil menemukan barang bukti tersebut.
“Anggota Sat Res Narkoba terjun melakukan penyelidikan dan kemudian pada Selasa, 29 Agustus 2017 sekira pukul 21.30 kami tangkap pelaku yang hendak ke penginapan untuk pesta narkoba,” ujar Kasat Reserse Narkoba Polres Buleleng AKP Ketut Adnyana TJ saat memberikan keterangan persnya, Senin (4/9/2017).
AKP Adnyana TJ mngungkapkan berdasarkan hasil interogasi terhadap pelaku, barang haram tersebut didapatkanya dari seorang pengedar asal Desa Sangsit, Kecamatan Sawan. Pihaknya pun mengaku tengah melakukan pengejaran terhadap pengedar yang dimaksud itu.
“Kami langsung lakukan pengebangan terhadap kasus ini, saat kami berusaha mencari ke rumah pelaku ke Sangsit, ternyata pelaku yang dimaksud sudah tidak ada di rumahnya. Pelaku itu berinisial L” ujar Adnyana TJ.
Sementara itu pelaku Andre, mengaku baru pertama kali menggunakan sabu. Setiap paket ia beli secara patungan bersama temanya Rp 300 ribu. Pria yang masih bujang ini mengaku lebih kuat kalau menggunakan sabu. “Ini baru pertama kali makai sabu. Setiap beli harganya 300 ribu, tujuannya biar kuat. Beli dari uang bekal kuliah,” singkatnya.
Oleh penyidik, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka diancam pidana kurungan paling sedikit 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara, sesuai dengan pasal 112 ayat satu Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Diketahui, Penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkotika di wilayah Sangsit.