JAKARTA, BERITA DEWATA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 38 Tahun 2025 tentang Gugatan oleh OJK untuk Pelindungan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan. Aturan ini menjadi dasar hukum bagi OJK untuk menggugat pelaku usaha jasa keuangan yang merugikan konsumen.
POJK tersebut diterbitkan sebagai penguatan fungsi pelindungan konsumen sekaligus upaya memulihkan kerugian masyarakat akibat praktik melawan hukum di sektor jasa keuangan. Regulasi ini merupakan tindak lanjut dari kewenangan OJK sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Dalam ketentuan ini, gugatan yang diajukan OJK menggunakan prinsip hak gugat institusional (legal standing), bukan gugatan perwakilan kelompok atau class action. Gugatan dapat diajukan terhadap pelaku usaha jasa keuangan yang memiliki atau pernah memiliki izin OJK, serta pihak lain yang bertindak dengan itikad tidak baik dan menyebabkan kerugian konsumen.
OJK menegaskan, dalam proses gugatan tersebut konsumen tidak dibebankan biaya hingga putusan pengadilan dilaksanakan. Skema ini dirancang untuk memastikan akses keadilan bagi masyarakat tanpa hambatan finansial.
Dalam penyusunan POJK, OJK juga berkoordinasi dengan Mahkamah Agung guna memastikan mekanisme gugatan berjalan efektif dan sejalan dengan hukum acara yang berlaku.
POJK Nomor 38 Tahun 2025 mulai berlaku sejak 22 Desember 2025. Regulasi ini mengatur kewenangan pengajuan gugatan, tujuan gugatan, pelaksanaan gugatan, pelaksanaan putusan pengadilan, hingga pelaporan hasil putusan.
Dengan terbitnya aturan ini, OJK berharap pelindungan konsumen di sektor jasa keuangan semakin kuat serta mampu meningkatkan kepercayaan publik terhadap sistem keuangan nasional.




















































