DENPASAR, BERITA DEWATA – Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Suwitra, menanggapi persoalan perusahaan yang belum mampu memenuhi Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Bali. Ia meminta pemerintah bersikap bijaksana dan tidak serta-merta menilai perusahaan melanggar aturan tanpa melihat kemampuan riil usaha tersebut.
Menurut Suwitra, kewajiban pembayaran UMK idealnya memang dipenuhi seluruh perusahaan. Namun, dalam praktiknya, kemampuan masing-masing perusahaan berbeda, terutama bagi usaha kecil, koperasi, dan UMKM yang baru berdiri.
“Tidak semua perusahaan sengaja melanggar. Kita harus telusuri dulu, apakah karena ketidakmampuan atau memang unsur kesengajaan,” ujar Suwitra, yang juga pernah menjabat sebagai Bupati Klungkung periode 2013–2018 dan 2018–2023.
Ia menekankan perlunya audit terhadap perusahaan yang belum mampu membayar UMK. Audit tersebut penting untuk mengetahui kondisi keuangan perusahaan secara objektif sebelum pemerintah mengambil langkah lanjutan.
“Kalau belum mampu, perlu diaudit dulu. Jangan hanya pakai rumus pengupahan, tapi lihat kondisi nyata perusahaan. Kalau langsung disanksi atau dibubarkan, dampaknya justru ke tenaga kerja,” tegasnya.
Suwitra juga mengingatkan bahwa keberadaan perusahaan, meski belum sepenuhnya memenuhi UMK, tetap berkontribusi menekan angka pengangguran di Bali. Karena itu, kebijakan pengupahan harus mempertimbangkan keseimbangan antara perlindungan pekerja dan keberlangsungan usaha.
Ia bahkan menyinggung kondisi pemerintah daerah yang menurutnya juga menghadapi keterbatasan kemampuan fiskal. “Kalau kita jujur, di daerah pun ada tenaga kontrak yang dibayar di bawah UMK karena kemampuan anggaran,” katanya.
Ke depan, Suwitra berharap pemerintah membentuk tim audit dan evaluasi pengupahan, agar data perusahaan yang taat dan belum taat UMK tercatat jelas sebelum dilaporkan ke gubernur dan diputuskan kebijakannya.
“Kalau memang perusahaan mampu, silakan penuhi UMK. Tapi kalau belum, laporkan secara terbuka supaya pemerintah tahu masalahnya di mana,” pungkasnya.


















































