JAKARTA, BERITADEWATA.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Badan Reserse Kriminal Polri (Bareskrim Polri) memperkuat sinergi dalam penegakan hukum di sektor jasa keuangan. Penguatan kerja sama itu ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) di Jakarta, Selasa (3/3/2026).
PKS tentang Sinergisitas di Bidang Penegakan Hukum dan Koordinasi dalam Penanganan Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan tersebut diteken oleh Pejabat Sementara Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi dan Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Polisi Syahardiantono.
Kerja sama ini merupakan pembaruan dan penyempurnaan dari perjanjian sebelumnya yang telah ditandatangani pada 14 Oktober 2020, terkait pencegahan, penegakan hukum, dan koordinasi penanganan tindak pidana di sektor jasa keuangan.
Adapun ruang lingkup kerja sama meliputi pertukaran dan pemanfaatan data serta informasi, penegakan hukum di sektor jasa keuangan, koordinasi dalam penanganan tindak pidana, peningkatan dan pendayagunaan sumber daya manusia, hingga pemanfaatan sarana dan prasarana.
OJK dan Bareskrim Polri menilai langkah ini strategis untuk memperkuat koordinasi dan kolaborasi antarlembaga dalam menjaga integritas, stabilitas, serta kepercayaan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan.
Melalui PKS tersebut, kedua lembaga berkomitmen memperkuat langkah preventif maupun represif dalam menangani berbagai bentuk tindak pidana di sektor jasa keuangan, termasuk perkara yang memiliki kompleksitas tinggi dan berdampak luas terhadap masyarakat.
Kerja sama ini juga diharapkan mampu meningkatkan efektivitas penanganan perkara, mempercepat proses koordinasi antaraparat penegak hukum, serta memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan di sektor jasa keuangan.
OJK dan Bareskrim Polri menegaskan bahwa sinergi antarlembaga menjadi kunci dalam menjaga stabilitas sistem keuangan nasional sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.






















































