Denpasar – Korban pengucilan dari Banjar (kesepekang) akibat beda politik mulai diperiksa penyidik Polda Bali. Korban atas nama I Gede Ketut Sanjiharta dari Banjar Panca Dharma Mengwitani, Kabupaten Badung dikucilkan secara adat dari lingkungannya akibat beda pilihan politik. Sanjiharta lebih memilih paket nomor 2 yakni Ida Bagus Rai Dharmawijaya-I Ketut Sudikerta (Mantra-Kerta).
Sementara di Banjar Panca Dharma, sudah ada surat pernyataaan bermeterai tertanggal 4 Desember 2017 yang isinya agar mendukung program Bupati Badung Nyoman Giri Prasta dan memenangkan Cagub I Wayan Koster yang berpasangan dengan siapa saja. Korban Sanjiharta dikucilkan dan dikeluarkan dari banjar karena memposting di media sosial gambar pasangan nomor 2.
Merasa dirugikan secara sosial, Sanjiharta akhirnya melaporkan kasusnya ke Polda Bali. Laporan sudah dilayangkan sejak April lalu dan baru pada Selasa sore (5/6), saksi pelapor diperiksa di Polda Bali.
“Kasus politik dan dukungan ini berdampak pada sanksi sosial yang harus saya terima. Saya dikeluarkan dari banjar, dari lingkungan sekitar. Sesuatu yang tidak ada hubungan sama sekali dengan pilihan politik,” ujarnya.
Menurutnya, Banjar Panca Dharma Kecamatan Mengwitani memang dijanjikan akan diberikan uang senilai Rp 2 miliar bila menang mutlak pasangan I Wayan Koster-Tjokorda Oka Arta Adhana Sukawati (Koster-Ace). “Menurut informasi dari warga, saat ini sudah dicairkan Rp 1,8 miliar,” ujarnya.
Salah satu dampak dikucilkan dari banjar adalah tidak dilibatkan dalam berbagai kegiatan adat dan jika meninggal dunia tidak bisa dikuburkan di wilayah banjar tersebut. Saat diperiksan di Polda Bali, Sanjiharta didampingi penasihat hukum Togar Situmorang.
Saat dikonfirmasi, Togar Situmorang mengatakan, kasus yang menimpa kliennya itu berhubungan dengan pelanggaran pasal 148, 149 dan pasal 45 KUHP. Intinya, hak politik warga itu dilindungi UU.
“Ini tindakan sewenang-wenang. Seorang WNI yang mempunyai hak pilih, kemudian diinitimidasi, dilarang untuk menggunakan hak pilihnya, hanya karena lingkungan yang bersangkutan telah menandatangani surat pernyataan dukungan dengan janji uang bantuan sebanyak Rp 2 miliar. Ini melanggar UU,” ujarnya.
Ini sesuatu yang tidak ada relevansinya antara dikeluarkan dari banjar dengan pilihan politik. Beda pilihan politik dianggap musuh karena janji uang.
Menurut Togar, tim kuasa hukum sudah memilik bukti yang sangat kuat, berupa bukti surat pernyataan dan janji uang bantuan.
“Menurut kami, buktinya sudah sangat kuat. Kami berharap kasus ini diproses secara serius, untuk memberikan efek jera agar hak pilih warga dilindungi, dan tidak ada lagi tindakan sewenang-wenang dalam masyarakat akibat janji bantuan uang politik berupa uang,” ujarnya.
Ia berharap agar penyidik segera memanggil dan memeriksa pihak-pihak terkait seperti Kelian Adat I Nyoman Suandra, dan 6 orang tokoh masyarakat lainnya yakni I Putu Gede Sartan, I Made Putu Arsa Wirawan, I Nyoman Sanjaya, Ketut Ardana, Wayan Widana, I Wayan Tusan.
“Kami berharap polisi segera memanggil saksi terlapor ini agar segera diperiksa dan diambil keterangannya, untuk diproses lebih lanjut,” ujarnya. Â RL/BD