Kasus Sengketa Tanah, Mantan Dirut Bank BDB “Mangkir” Panggilan PN

Tanah Sengketa: Tanah seluas 1,3 hektar di Jl.Dewi Madri, Desa Sumerta Kelod, Lingkungan Banjar Sebudi, Denpasar Timur

BeritaDewata.com, Denpasar – I Md.Rai Sugupta, S.H., Perwakilan dari kantor pengacara selaku kuasa hukum dari I Nym.Ordi Sugita, mengungkapkan terkait kasus sengketa tanah yang melibatkan mantan Dirut Bank Dagang Bali (BDB), I Gst. Md. Oka, dan I Gst. Ngr. Putra Wijaya, S.H., (notaris), “Yang bersangkutan diharapkan hadir pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.” UjarĀ  I Md.Rai Sugupta, S.H., melalui rilis yang diterima redaksi, Kamis 7 Juni 2017.

Dijelaskan, dalam kasus ini mereka diduga melakukan permufakatan melanggar dan melawan hukum yakni mengambil alih tanah seluas 1,3 hektar di Jl.Dewi Madri, Desa Sumerta Kelod, Lingkungan Banjar Sebudi, Denpasar Timur.

Ahli waris I Nym.Ordi Sugita, selaku penggugat, telah mendaftarkan gugatan perdata tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) Denpasar dengan register Nomor: 146/pdt6/2017/PNDenpasar,Ā  tertanggal 20 Feb 2017.

Melalui kuasa hukumnya I Md.Rai Sugupta, S.H., I Md.Kartika, S.H., M.H., I Komang Mahardika Yana, S.H., M.H,. (dari kantor pengacara I Md Rai Sugupta), Ordi Sugita menggugat mantan bos BDB tersebut. “Perkara perdata tersebut didaftarkan di PN Denpasar, karena Gst.Md.Oka diduga melanggar hukum.” tegasnya.

Menurut Rai Sugupta, hingga kini, tergugat I Gst Md.Oka, dan IGN Putra Wijaya, tak pernah hadir di PN Denpasar untuk melakukan langkah-langkah mediasi. “Karenanya, ahli waris (Nym. Ordi Sugita) melalui kuasa hukumnya berasumsi kedua tergugat melanggar hukum.” Imbuhnya.

Diketahui, sejak lama kasus ini sudah dilaporkan di Polda Bali dengan Nomor: LP/321/X/2006/DitreskrimPoldaBali Tertanggal 17 Okt 2006 Perihal Penipuan yang diduga dilakukan oleh I Gst Md Oka saat itu Kapolda Bali di jabat olehĀ  Brigjen Soenarko. Sejauh ini belum ada penjelasan dari kedua tergugat mengenai langkah mediasi tersebut maupun ketidakhadiran mereka di PN Denpasar.

Sebarkan Berita ini

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here