DENPASAR – Kepala Satker Pelayanan Jalan Nasional Metropolitian Denpasar, AA Gede Sanjaya didampingi PPK Pelebaran Jalan Imam Bonjol, IB Artamana, Rabu (24/1/2018) siang, mengungkapkan Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) RI melalui Satuan Kerja (Satker) Pelayanan Jalan Nasional Metropolitian Denpasar mencanangkan program pelebaran Jalan Imam Bonjol, Denpasar. “Kemacetan di kawasan Jalan Imam Bonjol, Denpasar sudah tergolong jenuh,” ujarnya.
Menurutnya, pelaksanaan pelebaran jalan tersebut merupakan solusi atas permasalahan kemacetan yang sering terjadi dikawasan tersebut. Pelebaran jalan tersebut sedianya akan memanfaatkan tanah negara yakni dengan cara memasang Box Colvert di Sungai Teba yang melintas di Barat jalan tersebut. “Kendati demikian, pengerjaan proyek tersebut tentunya akan berdampak pada beberapa sektor utilitas seperti PDAM, Telkom, Pohon Perindang, Lalu Lintas dan lain sebagainya. Kondisi yang demikian sering terjadi di jam sibuk atau saat kebanyakan masyarakat pulang kerja. Sehingga, dipandang perlu untuk mencari solusi atas permasalahan tersebut,” ungkapnya.
Dijelaskan, solusi atas Jalan Imam Bonjol satu, yaitu dilebarkan. Jadi nantinya, sepanjang 2,25 Km yang keseluruhanya memanfaatkan Sungai Teba akan dilakukan pemasangan Box Colvert yang berukuran 5 Meter X 3 Meter sebagai jalur pelebaran. Untuk parkerasan, sedianya akan digunakan perkerasan berbutir dan aspal. Sedangkan untuk saluran drainase nantinya akan menggunakan U-ditch. “Kami menggunakan Box Colvert yang keseluruhan bahanya telah diuji, sehingga nantinya aman digunakan,” jelasnya.
Sanjaya menambahkan, Proyek yang ditangani PT. Wijaya Karya ini sedianya akan mengabiskan anggaran sebesar Rp. 181.297.991.000,- atau Rp. 181 Milyar lebih yang keseluruhanya merupakan dana APBN. Sanjaya mengaku optimis bahwa proyek ini dapat diselesaikan tepat waktu sesuai dengan kontrak yakini selama 400 hari sejak tandatangan kontrak 27 November 2017 lalu dan diprediksi selesai pada 31 Desember 2018 mendatang. “Di Kontrak kan Desember tahun 2018, tapi kita target agar bisa lebih cepat,” paparnya.
Nantinya, jalan Imam Bonjol yang awalnya memiliki lebar 9 meter ini setalah dilakukan pelebaran sedianya akan bertmambah menjadi 14 meter. Dimana, dari keseluruhan 14 meter ini akan direncanakan pembuatan 4 jalur dua arah. “Jadi sebelumnya lebar jalan 9 meter, setelah proyek ditarget menjadi 14 meter, nah itu akan kita buat empat jalu dua arah,” tandasnya.
Kadis DLHK Kota Denpasar, I Ketut Wisada saat diwawancarai Rabu (24/1) mengatakan dalam rangka menjamin kelancaran utilitas selama pengerjaan proyek tersebut, seluruh steakholder telah melakukan kordinasi. Termasuk didalamnya tentang penataan pohon perindang yang dibidangi langsung DLHK Kota Denpasar. Dimana, saat ini telah ada MoU sehingga pohon perindang yang ada sedianya akan direlokasi untuk ditanam di daerah lain.
Selain itu, sektor pertanian yang bertumpu pada aliran air Sungai Teba ini turut mendapat perhatian. Untuk menjamin kelancaran pengairan subak dan daerah pertanian pihaknya telah megupayakan air tetap mengalir. Seperti halnya mengerjakan proyek mulai dari arah selatan hingga membuat saluran sementara dengan pipa. “Untuk menjamin kelancaran pengairan subak, telah disiapkan pengaturan air dengan pipa agar pelaksanaan proyek tidak mengganggu siklus pertanian yang aliran airnya bersumber dari Sungai Teba,” jelas Wisada
Dikatakan Wisada, saat ini pihaknya telah menyiapkan upaya untuk melakukan relokasi terhadap pohon perindang yang ada di kawasan proyek pelebaran Jalan Imam Bonjol untuk ditanam di kawasan lainya. Sedangkan untuk pohon yang akan ditanaman di kawasan pelebaran Jalan Imam Bonjol tersebut yakni jenis pohon Ketapang Kencana dan Pohon Buwur. Pohon ini merupakan jenis tumbuhan yang memiliki akar kuat namun tidak menjalar kepermukaan jalan. “Jadi yang kami inginkan itu pohon yang sudah pasti tumbuh, yakni diameternya 30 Cm, sehingga pasti tumbuh,” ujarnya.
Sementara, dikonfirmasi terpisah Kabid Dalops, Dishub Kota Denpasar, Ketut Sriawan mengatakan bahwa saat ini pihaknya telah melaksanakan kordinasi bersama seluruh instansi terkait seperti Dishub Provinsi Bali, Dishub Kabupaten Badung, Kasatlantas Polresta Denpasar, Polda Bali untuk menerapkan rekayasa lalu lintas. Sehingga penumpukan kendaraan akibat pelaksanaan proyek dapat diminimalisir.
Dikatakan lebih lanjut, selama pelaksanaan proyek pelebaran jalan Imam Bonjol ini nantinya kendaraan khususnya truk dan bus tidak diperkenankan lewat. Larangan ini akan didukung dengan pemasangan rambu-rambu sementara di beberapa titik persimpangan. “Nantinya melalui info display di masing-masing traffic light kita informasikan kepada pengguna jalan agar menghindari Jalan Imam Bonjol selama pengerjaan proyek, khusus truk dan bus tidak diperkenankan lewat selama proyek, dan Dishub selalu menyiapkan petugas di setiap titik,” pungkasnya.