BULELENG – Ketiga perbekel telah memenuhi panggilan Panwaslu, diantaranya, Perbekel Desa Kalibukbuk, Ketut Suka, Perbekel Desa Panji, Made Sutama di Sekretariat Panwaslu Kabupaten Buleleng. Kemudian, Perbekel Desa Bukti, Gede Wardana di Panwascam Kubutambahan.
Sedangkan, Perbekel Desa Tirtasari, Gede Riasa dipanggil memberikan klarifikasi pada Kamis (25/1) di Sekretariat Panwascam Banjar. Kehadiran para Kepala Desa pada acara tersebut diduga ada unsur kesengajaan sebab beberapa masyarakatnya pada waktu itu banyak mengikuti parade budaya saat Deklarasi pasangan calon Gubernur Koster-Ace.
Menariknya, Kepala Desa Kalibukbuk, Buleleng, Ketut Suka yang juga selaku Ketua Forkomdeslu saat di panggil Panwaslu Buleleng, ia berdalih saat itu ia baru pulang kuliah di salah satu perguruan tinggi Agama di Kota Singaraja dan langsung menyaksikan kegiatan parade budaya serangkaian Deklarasi paslon KBS-Ace di Taman Kota Singaraja, yang kebetulan warganya ikut dalam acara itu.
“Kebetulan pula warga masyarakat dari Desa Kalibukbuk ikut kegiatan kesenian itu, sehingga saya sempatkam nonton kegiatan parade budaya. Bukan semata-mata hadir pada kegiatan Koster-Ace, setelah itu saya pulang,” kata Perbekel Suka usai memberikan klarifikasi di Sekretariat Panwaslu Buleleng, Rabu (24/1/2018).
Keterangan yang diberikan itu juga dibenarkan oleh Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran Panwas Kabupaten Buleleng, Putu Sugi Ardana, ketika dikonfirmasi hasil klarifikasi yang dilakukan.
Pihak Panwas memberikan kesempatan kepada Perbekel yang ”tertangkap” kamera pengawas hadir dalam acara deklarasi paslon Cagub-Cawagub Bali Koster-Ace yang berlangsung hari Sabtu (20/01) lalu di Taman Kota Singaraja.
Dalam klarifikasi yang dilakukan Panwas, memberi ruang dan waktu kepada Perbekel yang bersangkutan, kenapa dan mengapa hadir pada kegiatan deklarasi KBS~ACE di Taman Kota. ”Dari keterangan yang diberikan itu, kami akan mengkaji apakah kehadirannya itu boleh apa tidak atau melanggar atau tidak. Karena Perbekel Kalibukbuk pak Ketut Suka tidak menceritakan ada kaitannya dengan kegiatan deklarasi paslon cagub-cawagub Bali itu,” kata Sugi Ardana.
Dalam proses penanganan terhadap dugaan Perbekel hadir pada deklarasi cagub-cawagub Koster-Ace lanjut Sugi Ardana, pihaknya mempunyai tenggang waktu selama dua hari untuk mengetahui hasil dari kegiatan klarifikasi ini.