DENPASAR, BERITADEWATA – Kepala OJK Provinsi Bali Kristrianti Puji Rahayu meminta keterlibatan seluruh warga masyarakat untuk secara masif melakukan sosialisasi bahaya judi online dan memerangi sampai tuntas. Sebab judi online saat ini sudah merasuk masuk dalam berbagai kategori umur.
“PPATK sudah mengeluarkan data. Judi online saat ini sudah digunakan oleh anak hingga masih berusia 11 tahun. Ini kondisi yang sangat memperhatikan. Semua pihak harus berperan untuk memeranginya,” ujarnya Jumat (9/8/2024).
Judi online itu berhubungan erat dengan beberapa kejahatan lainnya. Judi online itu bisa menjadi penyebab pinjaman online (Pinjol). Judi online bisa menyebabkan orang melakukan berbagai tindakan kejahatan lainnya seperti mencuri, stress, stroke, kekacauan dalam rumah tangga, dan berbagai tindakan kriminalitas lainnya.
“Kerugian materi dan non materi terus meningkat. Berapa biaya yang harus dikeluarkan karena judi online itu,” ujarnya. Pemerintah dari pusat hingga daerah terus kampanye anti Judi Online. Namun hasilnya belum maksimal. Sebab saat ini judi online sudah merambah ke usia anak.
Untuk itu perlawanan bersama dan masif harus dilakukan. Keterlibatan seluruh warga masyarakat juga harus dilakukan. Sebab kerugian negara baik materi maupun non materi terus terjadi. “Ada anak kecil, dapat uang saku dari orang tuanya kemudian dipakai untuk top up judi online. Ada banyak orang yang rela melakukan apapun untuk mendapatkan uang top up judi online,” ujarnya.
Makanya kampanye anti judi online dan pinjol ilegal itu harus menjadi kolaborasi action dari semua elemen masyarakat. “OJK sudah melakukan itu. Kemarin kita punya mahasiswa KKN, kami minta agar mahasiswa edukasi masyarakat soal kampanye anti judi online,” ujarnya. Pihak perbankan juga bisa mendeteksi transaksi yang mencurigakan dan bisa diatasi.