DENPASAR, BERITA DEWATA – Wayan Koster secara resmi memberlakukan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Pantai dan Sempadan Pantai untuk Kegiatan Upacara Adat, Sosial, dan Ekonomi Masyarakat Lokal.
Perda tersebut ditandatangani pada Selasa (Anggara Paing, Bala), 24 Februari 2026. Regulasi ini menjadi bagian dari implementasi visi pembangunan Bali “Nangun Sat Kerthi Loka Bali” dalam Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru.
Perda ini juga merupakan penjabaran Haluan Pembangunan Bali Masa Depan 100 Tahun Bali Era Baru 2025–2125 yang berlandaskan nilai kearifan lokal Sad Kerthi, khususnya Segara Kerthi, yakni menjaga kelestarian laut beserta pantai.
Dalam aturan tersebut ditegaskan, pantai dan sempadan pantai memiliki fungsi strategis secara niskala dan sakala. Fungsi niskala berkaitan dengan kepentingan upacara adat dan spiritual, sedangkan fungsi sakala mencakup aspek sosial dan ekonomi masyarakat lokal.
Regulasi ini dibentuk untuk memberikan landasan hukum dalam menjaga kelestarian pantai dari pembangunan atau aktivitas yang berpotensi merusak lingkungan maupun mengganggu kesucian kawasan.
Tujuan utama Perda ini antara lain melindungi nilai adat, sosial, dan ekonomi masyarakat lokal agar tidak mengalami degradasi atau alih fungsi yang merugikan kepentingan publik. Selain itu, Perda juga menjamin hak dan peran masyarakat adat dalam pengelolaan serta pelindungan pantai dan sempadannya.
Pemerintah Provinsi Bali secara khusus melindungi fungsi pantai sebagai kawasan suci dan lokasi kegiatan upacara adat maupun spiritual, seperti melasti, nyegara gunung, serta ritual keagamaan lainnya. Perlindungan mencakup akses jalur upacara, lokasi penempatan sarana upacara, hingga jarak tertentu di sekitar tempat suci.
Perda ini juga mengatur larangan tegas, di antaranya menghalangi akses upacara adat, merusak atau memindahkan sarana upacara tanpa izin, mencemari kesucian kawasan, serta mengganggu kekhidmatan pelaksanaan ritual.
Bagi pelanggar, dikenakan sanksi administratif mulai dari peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, penutupan lokasi, pencabutan atau pembatalan izin, pembongkaran bangunan, hingga pemulihan fungsi ruang. Selain itu, terdapat pula ketentuan sanksi atas pelanggaran yang mengakibatkan pencemaran, kerusakan, atau penodaan kawasan pantai dan sempadan pantai.
Dengan diberlakukannya Perda ini, Pemerintah Provinsi Bali menegaskan komitmennya menjaga keseimbangan antara pelestarian lingkungan, keberlangsungan upacara adat dan spiritual, fungsi sosial, serta penguatan ekonomi masyarakat pesisir Bali.






















































