
JAKARTA, BERITA DEWATA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan bersama 109 pemerintah daerah menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) Tripartit untuk memperkuat sinergi pengelolaan pajak antara pusat dan daerah, Rabu (15/10/2025).
Penandatanganan dilakukan secara daring dari Aula Nagara Dana Rakca, Gedung Radius Prawiro DJPK, Jakarta, sebagai bagian dari perluasan Program PKS Tripartit Tahap VII yang sudah berjalan sejak 2019.
Program ini menjadi wujud kolaborasi antara DJP, DJPK, dan pemda dalam memperkuat pengawasan pajak, memperluas basis pajak, serta mengoptimalkan penerimaan negara dan daerah.
“Sinergi pajak pusat dan daerah bukan sekadar koordinasi teknis, tetapi langkah strategis memperkuat perekonomian nasional. Dengan kebijakan yang selaras, pertumbuhan ekonomi akan menciptakan ruang fiskal yang lebih luas,” ujar Dirjen Perimbangan Keuangan Askolani.
Sementara itu, Dirjen Pajak Bimo Wijayanto menuturkan bahwa sinergi ini telah menunjukkan hasil konkret.
“Hingga triwulan II tahun 2025, penerimaan pajak pusat dari pengawasan bersama mencapai Rp26,84 miliar, sedangkan pajak daerah yang dilaporkan pemda tercatat Rp175,98 miliar,” ungkapnya.
Bimo menyebut, capaian total Rp202,82 miliar menunjukkan peningkatan kepatuhan wajib pajak dan efektivitas koordinasi fiskal antarlembaga.
“Kebersamaan ini menjadi fondasi penting dalam mewujudkan tata kelola perpajakan yang lebih efektif, transparan, dan berkelanjutan,” ujarnya.
Sejak diluncurkan pada 2019, Program PKS Tripartit telah menjangkau lebih dari 400 pemerintah daerah di seluruh Indonesia. Melalui tahap terbaru ini, Kementerian Keuangan menargetkan peningkatan pengawasan terhadap wajib pajak potensial, pertukaran data, dan penguatan kapasitas fiskal daerah untuk mendukung kemandirian pembiayaan pembangunan nasional.























































