KLUNGKUNG, BERITA DEWATA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Klungkung menahan Perbekel nonaktif Desa Tusan, Kecamatan Banjarangkan, berinisial IDGPB. Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Dana APBDes tahun anggaran 2020–2021.
Penahanan dilakukan usai pelimpahan tahap II dari penyidik Tipikor Satreskrim Polres Klungkung, Rabu (25/6/2025) pukul 14.00 Wita. Pelimpahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21.
“Tersangka diduga melakukan penarikan dana desa tidak sesuai ketentuan dan membuat laporan kegiatan fiktif,” kata Kajari Klungkung, Lapatawe B Hamka, kepada wartawan.
IDGPB disebut melakukan penarikan dana sebesar Rp 453,7 juta melalui 21 slip, bersama mantan bendahara desa IGKS yang sudah divonis lebih dulu. Sebanyak 16 penarikan dilakukan melalui surat kuasa ke IGKS, dan 5 lainnya dilakukan langsung oleh IDGPB.
Dana tersebut digunakan untuk merekayasa laporan kegiatan desa, termasuk memalsukan pemungutan pajak dan mengabaikan potongan iuran BPJS Kesehatan untuk perangkat desa periode April–November 2021.
Berikut rincian penyimpangan pajak yang ditemukan:
- Pajak 2020: Rp 233.836
- PPh 22 (2020): Rp 603.332
- PPh 23 (2020): Rp 90.000
- PPN 2021: Rp 23,1 juta
- PPh 21 (2021): Rp 54.000
- PPh 22 (2021): Rp 6,4 juta
- PPh 22 lainnya: Rp 35.181
- PPh 23: Rp 21.600
Berdasarkan audit Inspektorat Klungkung, total kerugian negara mencapai Rp 402 juta. Dari jumlah tersebut, IDGPB disebut menikmati langsung Rp 373 juta lebih.
Tersangka kini resmi ditahan di Rutan Kelas IIB Klungkung selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 25 Juni hingga 14 Juli 2025.
“Penahanan dilakukan karena tersangka dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatannya,” ujar Kajari.