DENPASAR, BERITA DEWATA – Polda Bali berhasil mengungkap sindikat penipuan online yang beroperasi di wilayah Denpasar. Sebanyak 38 orang pelaku ditangkap dari lima lokasi berbeda. Para pelaku menggunakan modus berpura-pura menjadi perempuan untuk menipu warga negara asing (WNA) dan menguras data pribadi mereka.
Kapolda Bali Irjen Pol Daniel Adityajaya mengungkapkan pengungkapan ini saat konferensi pers di Mapolda Bali, Rabu (11/6/2025). Didampingi sejumlah pejabat utama Polda Bali, Irjen Daniel mengatakan penangkapan bermula dari laporan aktivitas mencurigakan di salah satu rumah di Jalan Nusa Kambangan, Denpasar.
“Pengungkapan ini bermula dari informasi yang kami terima Senin (9/6) dini hari. Tim Ditreskrimsus langsung ke lokasi dan menemukan sembilan orang tengah beraksi dengan 10 komputer di lokasi pertama,” kata Irjen Daniel.
Modus operandi para pelaku cukup rapi. Mereka menyamar sebagai perempuan dengan menggunakan foto dan identitas palsu. Korban diajak berkomunikasi lewat pesan pribadi, lalu diarahkan ke link Telegram yang telah disiapkan.
“Dari hasil interogasi, para pelaku mengaku diperintah oleh seseorang berinisial VV yang saat ini berada di Kamboja. Mereka dibayar USD 1 per data WNA yang berhasil dikumpulkan,” ujar Kapolda.
Dari penyelidikan di TKP pertama, polisi kemudian melakukan pengembangan ke empat lokasi lain yang disebut para pelaku:
- Jalan Nangka Utara Kusuma Sari, Denpasar (TKP-2)
- Jalan Gustiwa III, Denpasar (TKP-3)
- Jalan Irawan Gg. 2, Ubung Kaja, Denpasar (TKP-4)
- Jalan Swamandala III, Denpasar (TKP-5)
Hasilnya, 29 orang pelaku tambahan berhasil diamankan. Total, 38 orang terdiri dari 31 laki-laki dan 7 perempuan diamankan bersama puluhan perangkat elektronik sebagai barang bukti.
Berikut rincian penangkapan dan barang bukti dari masing-masing TKP:
- TKP-1: 9 pelaku, 19 HP, 10 komputer
- TKP-2: 9 pelaku, 16 HP, 10 komputer
- TKP-3: 6 pelaku, 15 HP, 9 komputer
- TKP-4: 8 pelaku, 22 HP, 8 komputer
- TKP-5: 6 pelaku, 10 HP, 10 komputer
Total barang bukti: 82 unit HP dan 47 komputer berbagai merek.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 35 jo Pasal 51 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang telah diubah menjadi UU Nomor 1 Tahun 2024, jo Pasal 55 KUHP.
“Mereka diancam hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 miliar,” tegas Irjen Daniel.
Kapolda Bali mengimbau masyarakat agar lebih waspada dalam menggunakan media sosial dan internet.
“Jangan mudah memberikan data pribadi atau melakukan transaksi dengan pihak yang tidak dikenal. Abaikan chat, telepon, atau SMS mencurigakan,” imbaunya.
Polda Bali juga membuka pintu laporan bagi masyarakat yang menemukan aktivitas mencurigakan.
“Silakan laporkan ke kepolisian terdekat. Kami jamin kerahasiaan dan keamanan pelapor,” pungkas Kapolda.