Bawa Kabur Gadis, Mang Pus di Polisikan


BULELENG – Kapolres Buleleng AKBP Suratno, mengungkapkan pihaknya berhasil membongkar kasus diduga pencabulan yang dilakukan oleh Komang Pustika alias Mang Pus (23) warga Dusun Insakan, Desa Pedawa, Kecamatan Banjar, Buleleng.

Mang Pus kini harus mendekam di balik jeruji besi Polres Buleleng, pasalnya, pemuda ini nekat membawa kabur sekaligus menghamili seorang gadis dibawah umur berinisial NLJP (16) sejak 2,5 bulan lalu disebuah rumah yang ada di Desa Biaung, Kecamatan Penebel, Tabanan.

Dari hasil pemerikaan yang dilakukan oleh Unit PPA Sat Reskrim Polres Buleleng menyebutkan, pelaku Pustika dan NLJP memang sudah menjalin hubungan asmara.

Kemudian pada bulan Mei 2017 lalu mereka melakukan hubungan badan di Kamar hotel di Desa Temukus, Kecamatan Banjar. Perbuatan itu terus dilakukan hingga 4 kali sampai bulan Juli 2017.

Pada bulan November lalu, korban NLJP mengaku dirinya hamil kepada pelaku. Pelaku yang binggung, lantas membawa kabur korban ke Tabanan dan berjanji akan menikahinya. Namun pelaku tidak melakukan pernikahan dengan alasan korban hamil.

Selama 2,5 bulan dalam pelarian itu, korban dititipkan ditempat orang tuanya bekerja. Hingga kemudian kasus itu, dilaporkan ke polisi oleh keluarga korban. Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, akhirnya korban dan pelaku ditemukan di wilayah Tabanan dan langsung keduanya digelandang ke Mapolres Buleleng.

Pelaku Pustika mengaku, nekat membawa kabur pacarnya yang masih dibawah umur dan berstatus sekolah itu lantaran tidak mendapat persetujuan dari keluarga korban untuk menikah, ditengah kondisi pacarnya yang hamil. “Karena dia takut sama orang tua. Dia ngajak kawin lari, karena takut sama orang tuanya,” aku Pustika, Rabu (31/1/2018).

Sementara Kapolres Buleleng, AKBP. Suratno mengungkapkan, kasus pencabulan dan melarikan anak dibawah umur berhasil diungkap Satreskrim Polres Buleleng, pasca dilaporkan oleh orang tua korban ke Mapolres Buleleng.

Saat mereka ditemukan di Tabanan, korban yang merupakan pacar pelaku diketahui telah hamil 5 bulan. “Pencabulan ini laporannya 2,5 bulan lalu oleh orang tua korban, hanya baru bisa diungkap minggu ini. Sebenarnya mereka pacaran, cuma korban masih dibawah umur dan masih sekolah,” jelas Kapolres Suratno, di Mapolres Buleleng.

Kendati begitu Suratno menegaskan, pihaknya akan tetap akan melakukan proses hukum atas keberatan keluaga korban dan perbuatan yang dilakukan pelaku, sesuai dengan undang-undang peradilan anak.

“Ya, karena ini tidak baik, meski mereka pacaran tapi melakukan hal-hal diluar batas. Ini keberatan orang tua korban, yang melapor ke kami bahwa anaknya tidak pulang selama 2,5 bulan sama pacarnya. Setelah kami temukan, itu ternyata pacarnya hamil 5 bulan,” pungkas Kapolres Suratno.

Sebarkan Berita ini

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here