DENPASAR, BERITA DEWATA – Pemerintah Kota Denpasar melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menyosialisasikan pemberlakuan Peraturan Wali Kota (Perwali) Denpasar Nomor 40 Tahun 2025 tentang Perhitungan Nilai Sewa Reklame. Sosialisasi digelar di Gedung Sewaka Dharma, Denpasar, Rabu (28/1).
Kepala Bapenda Kota Denpasar yang juga menjabat sebagai Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Eddy Mulya, mengatakan Perwali tersebut akan diberlakukan secara efektif mulai 1 Februari 2026.
Sosialisasi ini diikuti oleh Asosiasi Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia (P3I), pengelola pusat perbelanjaan dan mal di Kota Denpasar, serta Pokja Penyelenggaraan Pajak Reklame yang terdiri dari Bapenda, Dinas PUPR, DPMPTSP, Satpol PP, dan Bagian Hukum Setda Kota Denpasar.
Eddy Mulya menjelaskan, Perwali 40 Tahun 2025 mengatur sejumlah aspek teknis, di antaranya penetapan nilai sewa reklame sebagai dasar penghitungan pajak reklame, penyesuaian nilai sewa berdasarkan karakteristik reklame, serta pendekatan yang mempertimbangkan lokasi dan jenis reklame guna mendorong kesetaraan antar pelaku usaha.

“Diberlakukannya Perwali 40 Tahun 2025 ini diharapkan memberikan kemanfaatan bagi pelaku dunia usaha,” ujarnya.
Ia menambahkan, regulasi ini diharapkan mampu memberikan kepastian dalam penghitungan pajak melalui proses yang lebih tertib dan terarah, sehingga menciptakan iklim usaha yang adil dan transparan.
Dalam Perwali tersebut juga diatur tata cara perhitungan nilai sewa reklame. Indikator perhitungannya meliputi jenis reklame, bahan yang digunakan, lokasi penempatan, waktu penayangan, jangka waktu penyelenggaraan, jumlah, serta ukuran media reklame.
“Formula Nilai Sewa Reklame adalah NSR = N (nilai dasar) x J (jenis reklame) x B (bahan) x L (lokasi) x W (waktu penayangan) x D (jangka waktu) x Q (jumlah) x U (ukuran media reklame),” jelas Eddy Mulya.
Selain itu, ia juga memaparkan alur kebijakan pemungutan pajak reklame. Tahap awal diawali dengan pendataan dan pendaftaran objek reklame oleh Pokja Reklame yang melibatkan Bapenda, Dinas PUPR, DPMPTSP, dan Satpol PP Kota Denpasar.
Tahap berikutnya adalah penetapan pajak, di mana Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) akan dilampiri Surat Pernyataan kesiapan atau kesanggupan pengurusan izin reklame sesuai ketentuan yang berlaku.
“Dalam prosesnya kami tetap mengedepankan pelayanan yang adaptif. Meski ada perbedaan pendekatan untuk reklame insidentil dan skala tertentu, prinsipnya tetap responsif dan proporsional sesuai ketentuan perundang-undangan,” tegasnya.






















































