OJK Tuntaskan Penyidikan Kasus Pindar PT Crowde, Tersangka Diserahkan ke Jaksa

JAKARTA, BERITA DEWATA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara tindak pidana sektor jasa keuangan yang melibatkan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB) dan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham perusahaan tersebut.

Penyidik OJK telah melimpahkan berkas perkara Tahap I kepada Jaksa Penuntut Umum dan berkas dinyatakan lengkap atau P-21. Selanjutnya, OJK melaksanakan Tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada 7 Januari 2026.

Perkara ini terkait dugaan tindak pidana usaha jasa pembiayaan dan perbankan yang diduga terjadi dalam periode Januari 2023 hingga September 2024. Dugaan pelanggaran dilakukan melalui penyampaian laporan, informasi, data, dan/atau dokumen kepada OJK yang tidak benar, palsu, atau menyesatkan.

Selain itu, penyidik juga menemukan dugaan pencatatan palsu dalam pembukuan dan laporan kegiatan usaha, termasuk laporan transaksi serta rekening bank.

Dalam proses penyidikan, OJK mengungkap adanya dugaan pencatatan fiktif penyaluran dana lender kepada 62 mitra fiktif yang dilaporkan ke Sistem Pusat Data Fintech Lending (PUSDAFIL) OJK, seolah-olah mitra tersebut menerima pinjaman. Total nilai penyaluran dana yang dilaporkan mencapai sekitar Rp 12 miliar.

OJK menyatakan penanganan perkara dilakukan secara berjenjang, mulai dari pengawasan, pemeriksaan khusus, penyelidikan, hingga penyidikan, berdasarkan laporan kejadian tindak pidana sektor jasa keuangan serta surat perintah penyidikan dan penetapan tersangka.

Atas perbuatannya, PT CMB dan YS disangkakan melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), serta ketentuan pidana perbankan. Para tersangka terancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 200 miliar.

Terkait proses hukum tersebut, tersangka melalui kuasa hukumnya sempat mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas penetapan tersangka oleh OJK. Namun, dalam putusan yang dibacakan pada 26 Januari 2026, permohonan praperadilan tersebut ditolak seluruhnya, sehingga penetapan tersangka dan proses penyidikan dinyatakan sah menurut hukum.

OJK menegaskan, dalam penanganan tindak pidana sektor jasa keuangan, pihaknya terus berkoordinasi dan bekerja sama dengan Polri dan Kejaksaan RI guna menjaga integritas sektor jasa keuangan serta memberikan perlindungan kepada masyarakat.

Sebarkan Berita ini

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here