3 Ranperda Dicabut, Bupati dan Ketua DPRD Klungkung Teken Kesepakatan Deregulasi

3 Ranperda Dicabut, Bupati dan Ketua DPRD Klungkung Teken Kesepakatan Deregulasi

KLUNGKUNG, BERITA DEWATA – DPRD Klungkung menggelar Rapat Paripurna II terkait penetapan tiga ranperda pencabutan, Senin (25/8/2025). Rapat dipimpin Ketua DPRD Klungkung Anak Agung Gde Anom di ruang sidang DPRD Klungkung, dan dihadiri Bupati I Made Satria, anggota DPRD, Forkompimda, hingga unsur OPD Pemkab Klungkung.

Agung Gde Anom menyebut seluruh fraksi sepakat pencabutan tiga ranperda lama. Setelah itu, rapat dilanjutkan dengan pendapat Bupati Klungkung I Made Satria.

Satria menegaskan pencabutan ini merupakan langkah strategis dalam deregulasi kebijakan daerah. “Deregulasi kebijakan ini bukan semata-mata langkah administratif, melainkan strategi menyederhanakan aturan yang sudah tidak relevan, menutup celah tumpang tindih peraturan, serta memastikan kebijakan lebih berpihak pada kepentingan publik,” ujarnya.

Adapun tiga perda yang dicabut yaitu:

  • Perda Nomor 6 Tahun 1980 tentang Bea Leges
  • Perda Nomor 2 Tahun 1982 tentang Biaya Surat Kenal Lahir dan Surat Kenal Mati
  • Perda Nomor 7 Tahun 1981 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa dan Perangkat Desa

Menurut Satria, pencabutan ini akan membuat penyelenggaraan pemerintahan lebih efisien dan pelayanan publik lebih lancar tanpa dibebani aturan lama.

“Dengan kebersamaan, setiap hambatan bisa kita cari solusinya dengan cepat dan tepat. Semua demi kesejahteraan masyarakat Klungkung,” katanya.

Ia menambahkan, keputusan ini diharapkan memperkuat arah pembangunan menuju Klungkung Mahottama (Maju, Harmonis, Tentram, dan Makmur).

Sebarkan Berita ini

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here