KLUNGKUNG, BERITA DEWATA – DPRD Klungkung bareng Pemkab sepakat mencabut tiga peraturan daerah (perda) lama yang dinilai sudah nggak relevan. Keputusan ini diambil dalam Rapat Paripurna II di Ruang Sidang Utama DPRD Klungkung, Senin (25/8/2025).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Klungkung Anak Agung Gde Anom dan dihadiri Bupati I Made Satria, anggota DPRD, Forkompimda, serta unsur OPD Pemkab Klungkung.
Adapun tiga perda yang resmi dicabut yaitu:
- Perda Nomor 6 Tahun 1980 tentang Bea Leges
- Perda Nomor 2 Tahun 1982 tentang Biaya Surat Kenal Lahir dan Surat Kenal Mati
- Perda Nomor 7 Tahun 1981 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa dan Perangkat Desa
Seluruh fraksi DPRD—PDI Perjuangan, Nasional Solidaritas, Golkar, Hanura, dan Gerindra—kompak menyetujui pencabutan tersebut. Namun, ada catatan penting: pelayanan publik harus makin baik dan masyarakat jangan terbebani aturan atau pungutan yang nggak relevan.
Suara Fraksi-fraksi
PDI Perjuangan: lewat I Wayan Kariana, menegaskan pencabutan ranperda ini bentuk keberpihakan pada rakyat. “Regulasi yang membebani masyarakat harus disingkirkan, agar hukum hadir melayani rakyat, bukan membebani,” katanya.
Nasional Solidaritas: I Wayan Mudayana mengingatkan pencabutan perda harus sesuai aturan perundangan agar tak terjadi tumpang tindih.
Golkar: I Nyoman Alit Sudiana menilai perda lama itu sudah nggak relevan. “Jangan sampai perda yang usang justru menghambat pembangunan,” ujarnya.
Hanura: I Wayan Buda Parwata menekankan pencabutan ini membebaskan masyarakat dari beban administrasi. Ia mencontohkan program Pitra Bakti yang memberi santunan Rp2 juta untuk keluarga yang melaporkan kematian.
Gerindra: I Gede Artawan mengingatkan agar pelayanan publik tetap prima. “Jangan sampai karena digratiskan, pelayanan jadi lambat atau ogah-ogahan,” tegasnya.
Dengan keputusan ini, DPRD Klungkung menegaskan pencabutan ranperda adalah langkah deregulasi untuk mewujudkan pelayanan publik yang lebih baik, transparan, dan berpihak pada masyarakat.





















































