Waspada, Ada Sindikat Pembuat Sertifikat Bodong

Nyoman Mudita

BULELENG – Kasus Sertifikat bodong kembali mencuat di Buleleng, ditambah dengan adanya empat orang warga Dusun Kaje Kauh Desa Sudaji kecamatan Sawan melaporkan kasus tersebut pada 26 Desember 2017 ke Mapolres Buleleng didampingi oleh Nyoman Mudita yang telah diberikan kuasa oleh sang pemilik sebagai kuasa atas lahan tersebut, dimana tanah miliknya yang belum diperjual belikan secara sah telah ada yang menjadikan sertifikat mirip dengan sertifikat asli.

Sebelumnya pemilik lahan yang telah memiliki surat akta atau patok D dan diserahkan ke Nyoman Mudiata pada tahun 2013 lalu, namun pada 16 Desember 2017 mendadak muncul pemberitahuan Exsekusi atas tanah seluas 2,14 hektar. Dan dari luas tanah tersebut, 54 are merupakan milik Nyoman Mudita warga Banyuatis Kecamatan Banjar.

Pemilik lahan bersama Nyoman Mudita yang sebagai pemegang Kuasa mengaku geram dan melaporkan kasus tersebut kepihak berwenang, namun hal tersebut menemui jalan buntu. Munculnya gugatan/perlawanan dari Nyoman Mudita karena merasa keberatan tanah miliknya ikut terexsekusi oleh seseorang yang mengklaim tanah tersebut miliknya yakni luh Sudarmi.

Atas keberatan Mudita pihak pengadilan Negeri Singaraja akhirnya memanggil kedua belah pihak yang bersengketa pada 16 Desember 2017 termasuk Luh Sudarmi yang menyatakan telah memiliki sertifikat atas tanah tersebut termasuk memanggil dan menghadirkan ahli waris dari tanah tersebut.

Menurut keterangan Nyoman Mudita pada sidang mediasi tersebut pemilk lahan yang menyertifikatkan tanah tersebut atas nama Luh Sudarmi di hadapan ketua pengadilan diminta untuk menunjukan bukti kepemilikan yang sah, namun bukti sertifikat yang dikeluarkan tahun 1985 diragukan keaslianya dan diduga sertifikat tersebut Bodong alias palsu.

“Dihadapan sidang mediasi, Sudarmini diminta oleh ketua pengadilan untuk menunjukan bukti yang mana obyek akan di exsekusi, ditunggu 2 jam untuk membawa bukti tersebut. Nah setelah dia datang membawa dua sertifikat disuruh saya ngecek oleh ketua pengadilan, karena ada yang meragukan, terus saya cek sertifikat sudarmini pada waktu itu, sertifikat yang ditunjukan disamping tidak ada obyek juga tahun terbit dari pada sertifikat itu tidak ada. Alibi saya waktu itu, dia saja ragu menunjukkan sertifikat itu apalagi saya ya ragu juga atas bukti yang dia bawa, dia klaim itu tanahnya padahal milik saya,” jelas Mudita, di Buleleng, Minggu, 28/1272017 di Singaraja.

Karena sertifikat tersebut diragukan oleh semua pihak akhirnya BPN Singaraja kembali melakukan pengukuran atas obyek yang dimaksud pada bukti Sudarmi, setelah dilakukan pengecekan ternyata obyek yang dimaksud Sudarmi tidak ada dan menariknya tanah-tanah tersebut belum pernah di lakukan pengukuran sama sekali oleh BPN ke Desa Sudaji, namun muncul sertifikat dan langsung perintah exsekusi.

Mudita yang mendampingi ahli waris dari tanah tersebut yang diklaim milik Sudarmi di Dusun Kaje Kauh Desa Sudaji Kecamatan Sawan dengan luas 2,14 hektar tersebut kembali mendatangi Mapolres Buleleng pada Minggu 28/12/2017 meminta kepada aparat penegak hukum untuk kembali medalami kasus tersebut dan menyelesaikan sesuia aturan hukum

”Kemarin saya datang mendampingi I Ketut Jarna, I Nyoman Budiasa, Made Ardana, Ketut Sentana sebagai ahli waris dari tanah itu agar kasus ini segera selesai. Dengan bukti bukti kuat atas tanah tersebut diduga sertifikat yang dimiliki Sudarmi bodong tanpa ada nomer regritrasi dari pihak BPN serta tanah tersebut belum pernah di daftarkan ke BPN.

Pertanyaan saya dimana Sudarmi ini membuat sertifikat kok mirip sekali dengan BPN model sertifikatnya, dugaan saya ada jaringan pembuat sertifikat bodong di Buleleng. Maka dari itu saya minta kepada para penegak hukum agar segera menelusuri dan menuntaskan kasus ini.” Pungkas Mudita.

Sebarkan Berita ini

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here