Wali Kota Jaya Negara Tekankan Ketepatan Waktu Penyusunan LPPD, LKPJ, dan SPM 2026

Wali Kota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara saat memimpin rapat penyusunan laporan di Gedung Sewaka Dharma, Denpasar, Kamis (8/1/2026).

DENPASAR, BERITA DEWATA – Wali Kota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara menekankan pentingnya ketepatan waktu dan akurasi dalam penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD), Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ), serta Standar Pelayanan Minimal (SPM) Tahun 2026.

Penegasan tersebut disampaikan Jaya Negara saat memimpin rapat penyusunan laporan di Gedung Sewaka Dharma, Denpasar, Kamis (8/1/2026). Rapat ini diikuti oleh jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Denpasar.

Dalam arahannya, Jaya Negara menjelaskan bahwa rapat tersebut merupakan agenda rutin tahunan pemerintah daerah untuk melakukan evaluasi kinerja, menyusun laporan pertanggungjawaban kepada pemerintah pusat dan DPRD, serta memastikan terpenuhinya standar pelayanan dasar kepada masyarakat.

“Penyusunan LPPD, LKPJ, dan SPM harus dilakukan secara tepat waktu, akurat, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Jaya Negara.

Ia menegaskan, LPPD menjadi salah satu indikator penting dalam penyelenggaraan otonomi daerah. Hasil evaluasi kinerja pemerintah daerah nantinya akan diumumkan secara terbuka oleh Menteri Dalam Negeri dalam apel otonomi daerah yang dihadiri para kepala daerah se-Indonesia.

“Saya bersyukur, dalam setiap apel otonomi daerah, Kota Denpasar selalu meraih penghargaan. Ini berkat kerja keras seluruh jajaran OPD,” ucapnya.

Jaya Negara juga menyinggung capaian Pemkot Denpasar yang berhasil meraih Satyalancana Karya Bhakti yang diserahkan langsung oleh Presiden Republik Indonesia di Surabaya. Menurutnya, prestasi tersebut merupakan hasil sinergi dan konsistensi kinerja seluruh perangkat daerah.

Meski demikian, ia mengingatkan bahwa esensi dari setiap program, inovasi, dan penghargaan adalah peningkatan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat serta kemajuan daerah secara berkelanjutan.

“Pelaporan harus jujur dan objektif, baik terhadap capaian yang meningkat maupun yang masih perlu diperbaiki,” tegasnya.

Sementara itu, Pj Sekda Kota Denpasar I Gusti Ngurah Eddy Mulya menambahkan bahwa LPPD merupakan bentuk pertanggungjawaban wajib pemerintah daerah yang dievaluasi setiap tahun, khususnya terkait pemenuhan Standar Pelayanan Minimal.

Ia juga menegaskan bahwa kehadiran OPD dalam rapat tersebut merupakan bagian dari kewajiban sesuai kebijakan APBD dan pedoman teknis evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah.

 

Sebarkan Berita ini

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here