SEMARANG – Oknum staf intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro terancam pidana 2 tahun penjara. Karena prilakunya mengusir wartawan, dapat dikategorikan sebagai upaya menghalang-halangi wartawan dalam melakukan tugasnya.
Demikian ditegaskan Didiek Methana, Ketua Ikatan Media Online (IMO) Jawa Tengah, pada media, Jumat 16/3/18, di hotel Ciputra, Semarang.
Menurut dia, pengusiran wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik, merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang No 40 Tahun 1999 tentang Pers. Jika mencermati UU tersebut, maka oknum staf Kejari Bojonegoro telah melanggar UU Pers “Itu pelanggaran Undang-Undang Pers dan bisa dipidanakan, “ujar nya Didiek geram.
Pria yang merupakan Alumni Lembaga Pers Dr. Soetomo Jakarta ini dan mantan Koran Tempo ini, meminta pihak Kejari Bononegoro, segera memberikan penjelasan terkait pengusiran wartawan saat meliput serah terima jabatan Kasi Intel Kejari Bojonegoro.
“Kami berharap agar pihak Kejari Bojonegoro segera memberikan penjelasan terkait pengusiran wartawan ini,” ujar Didik Methana yang saat memberikan keterangan didampingi PU tabloidskandalcom Taufiq Rachman.
Dia meminta semua pihak untuk saling menghormati tugas dan profesi masing-masing, temasuk profesi wartawan. Karena wartawan dalam menjalankan tugas dan profesinya dilindungi undang-undang dan selalu mematuhi kode etik jurnalistik.
Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers pasal 4 di dalam ayat 1 disebutkan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara, ayat kedua bahwa terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran, ayat ketiga bahwa untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, menyebarluaskan gagasan dan informasi.
Ayat keempat bahwa dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai Hak Tolak bahkan dalam Undang-Undang Dasar Tahun 1945 disebutkan antara lain dalam pasal 28F bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
Tak hanya itu, dalam ketentuan pidana pasal 18 UU No 40/1999, juga menyebutkan barang siapa yang mencoba melakukan kegiatan menghalang-halangi tugas jurnalistik dapat pidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp 500 juta.
Seperti diberitakan sebelumnya, wartawan online tabloidskandal.com dan sebuah tabloid dwi mingguan diusir oleh YS, staf Kasintel Kejaksaan Negeri Bojonegoro saat meliput Serah Terima Jabatan (Sertijab) Kasintel, Sabtu 9 Maret 2018.
Pengkuan Haribono, pengusiran itu tidak beralasan karena sebelum peliputan itu, Edy Budiono, dan rekannya dari tabloid terbitan Jakarta, sudah melakukan komunikasi melalui WA dengan Kasintel.
Isinya memberitahukan bahwa keduanya sedang berada di lantai bawah. Melaui WA, Kasiintel menjawab dirinya sedang gladiresik Sertijab. Setelah selesai Gladiresik, Haribono dan rekannya, langsung menuju ruang Kasintel di lantai atas.
Rupanya di ruang itu, ada Kasintel lama dan baru. Pengakuan Haribono, sempat bersalaman dengan kedua pejabat yang akan serah terima jabatan itu. Ketika acara mau dimulai kedua wartawan itu ikut masuk, mengikuti Kasintel lama dan baru.
Ironisnya, setelah berada di dalam ruangan serah terima jabatan, tiba-tiba didekati oleh YS, staf Kasintel Kejakssaan Negeri Bojonegoro. Dia meminta kedua wartawan itu meninggalkan ruang serah terima jabatan dengan alasan tidak diundang (RL/IPJI)