DENPASAR, BeritaDewata – Sidang kasus dugaan memberikan keterangan palsu pada akta otentik dan dugaan penipuan dan atau penggelapan dengan terdakwa bos Hotel Kuta Paradiso yakni Harijanto Karjadi kembali digelar di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis sore (16/1).
Sidang dengan agenda pembacaan pleidoi (nota pembelaan) dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Denpasar selaku Ketua Majelis Hakim yakni Soebandi dan Jaksa Penuntut Umum yang dikoordinir Ketut Sujaya. Sementara terdakwa bos Hotel Kuta Paradiso didampingi para penasihat hukum yang dipimpin oleh Petrus Bala Patyona dan tim.
Dalam salah satu bagian pembelaannya, terdakwa melalui penasihat hukum menegaskan, jika sejak awal proses penyelidikan dan penyidikan hingga penuntutan, terdakwa tidak mendapatkan perlakuan hukum yang jelas.
Tim penasihat hukum menilai jika pihak kepolisian tidak prosedural dan tim JPU tidak profesional dan menuntut di luar fakta hukum yang sebenarnya. Tim penasihat hukum menilai proses penyidikan hingga penuntutan terhadap Harijanto Karjadi penuh rekayasa karena tidak didasari bukti permulaan yang cukup.
“Laporan yang dibuat tidak didukung bukti-bukti yang kuat. Apalagi bukti berupa Akta Notaris I Gusti Ayu Nilawati Nomor 10 tanggal 14 November 2011 dalam kenyataannya ada beberapa versi, yaitu yang ada pada penyidik, JPU dan majelis hakim berbeda dengan yang ada pada Kementerian Hukum dan HAM,” ujar Patyona.
Tim penasihat hukum juga menilai kinerja polisi yang tidak sesuai prosedural. Harijanto Karjadi ditangkap di Kuala Lumpur, Malaysia, tanpa prosedur hukum, baik menurut hukum Indonesia atau hukum di Negara Malaysia sehingga muncul polemik di Parlemen Malaysia atas pelanggaran Kedaulatan Negara Malaysia yang dilakukan Kepolisian Polda Bali.
Di sisi lain, terdakwa menjalani masa penahanan yang menyimpang dari pasal-pasal penahanan sebagaimana diatur dalam Pasal 24 sampai dengan Pasal 27 KUHAP tentang Penahanan dengan mengenakan pasal-pasal dari tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diancam dengan pidana 9 tahun agar sesuai dengan Pasal 29 KUHAP, sehingga terdakwa dapat ditahan selama 120 hari, padahal Pasal TPPU tidak didakwakan kepada terdakwa.
Penuntutan yang dilakukan JPU juga tidak sesuai dengan kebenaran hukum baik materil maupun formil. Ada banyak fakta dan data yang sengaja dimasukan dalam dakwaan namun sesungguhnya tidak sesuai kenyataan. “JPU dalam dakwaan dan penuntutan tidak profesional dan jauh dari kebenaran fakta yang sesungguhnya,” ujarnya.
Karena itu, tim penasihat hukum meminta majelis hakim menyatakan terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan kesatu atau dakwaan kedua atau dakwaan ketiga. Tim penasihat hukum juga memohon majelis hakim memerintahkan JPU yang dikoordinir I Ketut Sujaya untuk segera mengeluarkan Harijanto Karjadi dari Rutan Kerobokan. Dalam sidang sebelumnya, JPU meminta majelis hakim menjatuhkan pidana selama 3 tahun penjara terhadap Harijanto Karjadi.