Sidang Gugatan Nama & Logo IWO di PN Medan, Hakim Pertanyakan Alamat PWO

Pengadilan Niaga PN Medan kembali menggelar sidang gugatan hak cipta terkait nama dan logo Ikatan Wartawan Online (IWO), Rabu (3/9/2025).

MEDAN, BERITA DEWATA – Pengadilan Niaga PN Medan kembali menggelar sidang gugatan hak cipta terkait nama dan logo Ikatan Wartawan Online (IWO), Rabu (3/9/2025). Sidang dipimpin Hakim Ketua Vera Yetti Magdalena didampingi dua hakim anggota serta panitera pengganti.

Agenda persidangan kali ini memanggil para tergugat yang sebelumnya mangkir di sidang perdana. Berbeda dari sidang pertama, kali ini tergugat dari Perkumpulan Wartawan Online (PWO) hadir melalui Sekretaris PWO, Teli Natalia, bersama kuasa hukumnya. Namun, Dirjen HKI yang juga turut tergugat tidak hadir.

Dalam sidang, Teli mengaku pihaknya tidak menerima surat panggilan lantaran kantor sudah pindah. “Kami tahu ada sidang dari pemberitaan media, padahal surat panggilan tidak pernah kami terima,” keluhnya.

Namun hakim menolak alasan itu. “Kalau pindah alamat, seharusnya data di Kementerian Hukum diperbarui. Panggilan dikirim sesuai alamat pendaftaran merek,” tegas Vera Yetti.

Hakim juga mengingatkan, jika para tergugat termasuk Dirjen HKI kembali mangkir tanpa alasan sah, maka sidang tetap dilanjutkan sesuai aturan hukum acara.

Kuasa hukum penggugat, Arfan SH, usai sidang menilai ada kejanggalan dalam penetapan kuasa hukum tergugat. “Penetapan kuasa hanya ditandatangani oleh Ketua PWO, Dwi Christianto. Kami menunggu AD/ART mereka untuk memastikan legalitasnya,” ujarnya.

Arfan menegaskan gugatan ini diajukan untuk membuktikan secara yuridis bahwa nama dan logo IWO milik kliennya, Yudhistira, yang kini menjabat Ketua Umum IWO.

“Nama dan logo IWO sudah tercatat di HKI dengan nomor 00052188 sejak 27 November 2023. Hak cipta berlaku seumur hidup sesuai UU No 28 Tahun 2014,” katanya.

Ia menyesalkan ada pihak yang mendaftarkan IWO sebagai merek dagang. “Fatal kalau IWO dijadikan merek penyedia produk dan jasa. IWO sejak awal adalah organisasi kemasyarakatan, bukan entitas komersial. Gugatan ini untuk meluruskan fakta agar tak lagi diselewengkan,” tegasnya.

Sidang akan dilanjutkan pada 17 September 2025 dengan agenda pemanggilan ulang para tergugat termasuk Dirjen HKI.

Sebarkan Berita ini

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here