
BADUNG, BERITA DEWATA – Duta Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber (PSBS) PADAS, Putri Koster, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke TPS3R Sapuh Jagat, Desa Gulingan, Kecamatan Mengwi, Kamis (11/12). Dalam kunjungan tersebut ia menegaskan bahwa sampah organik harus selesai di sumbernya dan tidak lagi dibebankan kepada TPS3R.
“Sampah organik yang ada di rumah tangga harus selesai di rumah tangga. Yang berasal dari sekolah selesai di sekolah, dan yang dari tempat ibadah selesai di tempat ibadah. Itu prinsip PSBS yang benar,” kata Putri Koster saat meninjau fasilitas pengolahan sampah.
Ia menilai banyak TPS3R masih terbebani sampah organik yang semestinya sudah dikelola masyarakat secara mandiri. Karena itu, ia meminta TPS3R fokus menangani sampah anorganik dan residu, sementara sampah organik harus diproses langsung di rumah tangga atau sumbernya.
“Kalau sampah organik selesai di sumbernya, beban TPS3R akan jauh lebih ringan. Jangan semua sampah diserahkan ke TPS3R, itu keliru,” tegasnya.
Putri Koster, yang juga Ketua TP PKK Provinsi Bali, meminta seluruh Kepala Desa atau Perbekel memperkuat edukasi dan ajakan agar warga benar-benar disiplin mengelola sampah organik secara mandiri.
Ia menegaskan bahwa desa memiliki keleluasaan menentukan sistem pengelolaan sampah masing-masing.
“Kepala desa harus punya inovasi. Sistemnya bisa berbeda, yang penting sampah organik selesai di rumah warga,” ujarnya.
Perbekel Desa Gulingan, I Ketut Winarya, menyampaikan bahwa masyarakat di desanya telah menerapkan pemilahan sampah sesuai jenisnya. Setiap rumah tangga memiliki nomor pemilahan sehingga kesalahan lebih mudah dipantau.
“Kalau ada pemilahan yang salah, kami tahu rumah mana. Kami langsung beri tahu dan edukasi lagi,” katanya.
Ia mengakui implementasi PSBS belum maksimal, tetapi dukungan masyarakat semakin kuat. Dengan sosialisasi berkelanjutan, ia optimistis pengelolaan sampah di Desa Gulingan akan semakin baik.
Dalam peninjauannya, Putri Koster menilai pengelolaan sampah di TPS3R Sapuh Jagat sudah cukup tertata. Sampah organik dimanfaatkan menjadi kompos, sampah anorganik bernilai ekonomi diambil offtaker, sementara residu dikirim ke TPST.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa ke depan TPS3R perlu mengubah fokus.
“TPS3R jangan lagi berkutat dengan sampah organik. Biarkan itu selesai di sumbernya. TPS3R cukup tangani anorganik dan residu,” katanya.
Sidak ini menjadi bagian dari upaya memperkuat implementasi Pergub Bali No. 47 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber serta memastikan setiap desa mulai mandiri dalam mengurangi beban sampah yang masuk ke TPS3R maupun TPST.





















































