Sidak 4 Pangkalan di Badung, Tim Satgas Disperindag Bali Temukan Pelanggaran Jual Gas 3 Kg

Sidak 4 Pangkalan di Badung, Tim Satgas Disperindag Bali Temukan Pelanggaran Jual Gas 3 Kg

BADUNG, BERITA DEWATA – Tim Satgas Pengawas Terpadu Disperindag Provinsi Bali kembali turun ke lapangan untuk memastikan distribusi dan penggunaan gas LPG 3 kg tepat sasaran. Setelah menyasar Denpasar sehari sebelumnya, giliran empat pangkalan di Kabupaten Badung yang disidak, Rabu (17/7).

Sidak dilakukan bersama PT Pertamina Patra Niaga, Dinas Ketenagakerjaan dan ESDM Bali, Dinas Pariwisata Bali, Satpol PP Bali, Diskominfos Bali, Biro Hukum Setda Provinsi Bali, serta Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan Kabupaten Badung.

Hasilnya, masih ditemukan sejumlah pelanggaran. Mulai dari papan nama pangkalan yang tidak terpasang dengan semestinya—bahkan baru dipasang saat sidak berlangsung—hingga penjualan gas di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). Tim juga menemukan praktik penjualan secara canvassing ke luar wilayah, yang dinilai memperparah kelangkaan dan distribusi tidak merata.

“Pola penjualan canvassing ini menimbulkan masalah. Warga yang berhak justru kesulitan mendapatkan LPG 3 kg, karena distribusi jadi tidak tepat sasaran,” tegas Koordinator Tim Satgas, I Wayan Pasek Putra.

Meski demikian, dari sidak kali ini tidak ditemukan hotel atau restoran yang menggunakan LPG subsidi. Bagi pangkalan yang melanggar, diberikan pembinaan dan diminta menandatangani surat pernyataan bermeterai.

Sales Branch Manager IV Bali PT Pertamina Patra Niaga, M. Affriyana Al Heilmi, mengapresiasi pangkalan serta pelaku usaha yang sudah patuh aturan. Namun ia menegaskan, pelanggaran berulang akan langsung ditindak tegas.

“Jika ke depan masih ditemukan penjualan di atas HET, kami akan langsung ajukan Pemutusan Hubungan Usaha (PHU) terhadap pangkalan yang bersangkutan,” tegasnya.

Sebarkan Berita ini

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here