Seluruh Obyek Wisata dan Tempat Hiburan Malam di Bali Ditutup Selama PPKM Darurat

Gubernur Bali I Wayan Koster mengeluarkan surat edaran (SE) dalam rangka PPKM Darurat hingga tanggal 20 Juli 2021

DENPASAR, BeritaDewata – Gubernur Bali I Wayan Koster mengeluarkan surat edaran (SE) dalam rangka PPKM Darurat hingga tanggal 20 Juli 2021.

Dalam SE Gubernur Bali No 09 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat COVID-19 Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali tersebut, tidak ada perbedaan esensial dengan SE yang dikeluarkan oleh pusat terkait PPKM. Namun ada beberapa hal unik yang diberlakukan di Bali yakni Koster meminta agar semua destinasi wisata dan tempat hiburan malam ditutup total.

“Ini dalam kondisi darurat. Kami akan menindak tegas kalau ada yang melanggar. Semua destinasi wisata, tempat hiburan malam tutup. Hanya sampai tanggal 20 Juli,” ujarnya di Denpasar, Jumat (2/7/2021).

Bukan hanya destinasi wisata yang ditutup. Koster juga menutup ajak Pesta Kesenian Bali (PKB) yang saat ini sedang berlangsung di Art Center Denpasar. Artinya, mulai Sabtu (3/7/2021) semua seni pertunjukan yang akan dipentas di Art Center Denpasar juga ditutup dan hanya akan digelar secara daring.

Kegiatan belajar mengajar yang seyogyanya harus dilakukan sesuai dengan SKB empat menteri juga dibatalkan sampai dengan pemberitahuan lebih lanjut. Dengan pemberlakuan PPKM, Bali juga membatalkan rencana untuk membuka border pariwisata Bali yang rencananya akan dibuka pada akhir Juli 2021. “Pembukaan pariwisata Bali juga ditunda sampai dengan batas waktu yang akan ditentukan kemudian,” ujarnya.

PPKM Darurat Covid-19 berlaku untuk 9 (sembilan) Kabupaten/Kota di Bali sesuai kriteria level 3 dilakukan dengan menerapkan syarat yang sudah ditentukan sebelumnya. Seluruh syarat yang telah ditentukan. Ada beberapa pengecualian yakni apotik dan tokoh obat di Bali dibuka 24 jam.

Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum, dan area publik lainnya) ditutup sementara. Kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup sementara.

Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online), dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70% (tujuh puluh persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat. Resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 (tiga puluh) orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak menerapkan makan di tempat resepsi, penyediaan makanan hanya diperbolehkan dalam tempat tertutup, dan untuk dibawa pulang.

Koster juga meminta bagi yang melakukan perjalanan dengan transportasi udara wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin suntik 1), surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR paling lama 2 kali 24 jam sebelum keberangkatan. Sedangkan dengan transportasi darat dan laut wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin suntik 1), surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau hasil negatif uji Rapid Test Antigen paling lama 2 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin. Untuk menunjukan keakuratan dan memastikan keaslian hasil negatif uji swab berbasis PCR atau hasil negatif uji Rapid Test Antigen, surat keterangan tersebut wajib dilengkapi dengan barcode/QRCode dan tetap memakai masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan di luar rumah, serta tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa menggunakan masker.

Upaya percepatan vaksinasi harus terus dilakukan untuk melindungi sebanyak mungkin orang dan upaya ini dilakukan untuk menurunkan laju penularan serta mengutamakan keselamatan mereka yang rentan untuk meninggal (seperti lansia, orang dengan komorbid) mengingat kapasitas kesehatan yang terbatas dan dampak jangka panjang dari infeksi Covid-19.

Bupati dan Walikota yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana yang diatur dalam SE Gubernur dikenakan sanksi administrasi berupa teguran tertulis dua kali berturut-turut sampai dengan pemberhentian sementara sebagaimana diatur dalam Pasal 68 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Untuk pelaku usaha, restoran, pusat perbelanjaan, transportasi umum yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana diatur dalam SE Gubernur dikenai sanksi administratif sampai dengan penutupan usaha sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Setiap Orang, Pelaku Usaha, Pengelola, Penyelenggara atau Penanggung jawab Tempat dan Fasilitas Umum yang melaksanakan aktivitas, berkewajiban melaksanakan protokol kesehatan secara ketat.

Kepada Perbekel/Lurah bersinergi dengan Bandesa Adat agar segera membentuk Satgas Gotong Royong Penanganan Covid-19 Berbasis Desa Adat dengan struktur organisasi, tugas, dan fungsi yang diatur dalam Keputusan Bersama Gubernur Bali dan Majelis Desa Adat Provinsi Bali tentang Pembentukan Satuan Tugas Gotong Royong Penanganan Covid-19 berbasis Desa Adat di Bali.

Sebelum Satgas Gotong Royong Penanganan Covid-19 Berbasis Desa Adat terbentuk, pelaksanaan PPKM Berbasis Desa/Kelurahan ditangani oleh Relawan Desa/Kelurahan dan Satgas Gotong Royong Pencegahan Covid-19 berbasis Desa Adat di Bali dan mengaktifkan Pos Komando (Posko) Gotong Royong Pencegahan Covid-19 berbasis Desa Adat di Bali sebagai wadah aktivitas Satgas Gotong Royong.

Sebarkan Berita ini

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here