KLUNGKUNG, BERITA DEWATA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Klungkung berhasil mengamankan seorang pria berinisial IWPW (25), warga Banjar Temakung, Desa Ban, Kecamatan Kubu, Karangasem. Ia diduga sebagai pelaku pencurian sepeda motor di wilayah hukum Polres Klungkung.
Penangkapan dipimpin langsung Kanit I Satreskrim Polres Klungkung, IPDA I Putu Satria Mahotama Putrawan, setelah melalui serangkaian penyelidikan.
Kasus ini berawal ketika korban, Edi Sampurno (35) asal Bojonegoro, Jawa Timur, memarkir sepeda motor Yamaha Nmax miliknya di rumah kos di Jalan Waturenggong, Desa Kamasan, Klungkung, pada Selasa (19/8/2025) malam. Keesokan harinya, motor tersebut raib bersama empat tabung gas elpiji 3 kilogram. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp29 juta dan melapor ke polisi.
Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara dan rekaman CCTV, pelaku terlihat memasukkan motor korban ke dalam mobil Daihatsu Xenia berwarna putih. Polisi kemudian menelusuri kendaraan tersebut dan menemukan bahwa mobil itu merupakan mobil sewaan dari usaha rental di Desa Batubulan, Sukawati, Gianyar.
Dari hasil pendalaman, Tim Opsnal berhasil menangkap IWPW pada Jumat (22/8/2025) sore. Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui telah mencuri motor Yamaha Nmax dan empat tabung gas elpiji milik korban dengan menggunakan mobil sewaan.
Tidak hanya itu, pelaku juga mengakui pernah melakukan pencurian lain di Desa Gulingan, Kecamatan Mengwi, dengan sasaran satu unit sepeda motor Piaggio Vespa.
Kini pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Klungkung untuk penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, IWPW dijerat Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian.