Satpol PP Denpasar Tertibkan Baliho hingga Spanduk di Fasilitas Umum, Ini Hasilnya

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar kembali menertibkan baliho, spanduk, banner hingga pamflet yang terpasang di fasilitas umum, Kamis (26/3).

DENPASAR, BERITA DEWATA – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar kembali menertibkan baliho, spanduk, banner hingga pamflet yang terpasang di fasilitas umum, Kamis (26/3). Langkah ini dilakukan untuk menjaga ketertiban, keindahan, dan kenyamanan lingkungan kota.

Penertiban yang dilakukan Bidang KUKM ini merupakan agenda rutin sekaligus penegakan Peraturan Daerah terkait ketertiban umum dan penataan ruang. Kegiatan ini juga menjadi tindak lanjut imbauan Gubernur Bali agar seluruh kabupaten/kota melakukan penertiban serentak demi menjaga estetika wilayah.

Kasatpol PP Kota Denpasar, Anak Agung Ngurah Bawa Nendra, mengatakan petugas menyasar sejumlah titik strategis yang kerap dipenuhi media promosi ilegal.

Adapun lokasi penertiban meliputi Jalan Hayam Wuruk, Jalan Hang Tuah, Jalan Bypass Ngurah Rai, hingga Jalan Pesanggaran. Kawasan tersebut dipilih karena merupakan jalur padat aktivitas sekaligus wajah utama Kota Denpasar.

“Petugas menertibkan media promosi yang dipasang tanpa izin, sudah kedaluwarsa, maupun yang melanggar aturan seperti dipaku di pohon atau dipasang di fasilitas umum,” ujar Bawa Nendra.

Dalam operasi tersebut, Satpol PP berhasil menertibkan puluhan alat promosi. Rinciannya, 3 baliho, 16 pamflet, 26 banner, dan 20 spanduk.

Seluruh barang hasil penertiban kemudian diamankan untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

Bawa Nendra menegaskan, penertiban dilakukan secara humanis dengan pendekatan persuasif kepada masyarakat. Namun demikian, kegiatan ini akan terus digencarkan secara berkelanjutan di seluruh wilayah Denpasar.

“Ini bukan kegiatan sesaat, tapi akan terus dilakukan agar kota tetap tertib, rapi, dan nyaman,” tegasnya.

Satpol PP juga mengimbau masyarakat dan pelaku usaha agar mematuhi aturan dalam pemasangan media promosi. Setiap pemasangan baliho atau spanduk diharapkan memiliki izin dan ditempatkan di lokasi yang sesuai.

Dengan penertiban ini, diharapkan kesadaran masyarakat meningkat untuk bersama-sama menjaga wajah Kota Denpasar tetap bersih, tertata, dan berwawasan lingkungan.

Sebarkan Berita ini

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here