
DENPASAR, BERITA DEWATA – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Bali melimpahkan tersangka tindak pidana perpajakan berinisial DS beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Denpasar. Pelimpahan dilakukan pada Selasa (20/1/2026) di Kantor Kejari Denpasar.
Kepala Kanwil DJP Bali Darmawan menjelaskan, DS merupakan penanggung jawab PT ASD, perusahaan di bidang konstruksi yang terdaftar di KPP Pratama Denpasar Timur. Perbuatan tersangka diduga menyebabkan kerugian pendapatan negara sedikitnya Rp947.130.493.
“Perbuatan tersangka berpotensi dikenakan pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun, serta denda paling sedikit 2 kali dan paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar,” ujar Darmawan dalam keterangannya, Jumat (23/1/2026).
DS diduga melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf c, d, dan i UU Nomor 28 Tahun 2007 tentang KUP, sebagaimana telah diubah terakhir melalui UU Nomor 6 Tahun 2023. Pelanggaran tersebut meliputi tindakan dengan sengaja tidak menyampaikan SPT, menyampaikan SPT tidak benar atau tidak lengkap, serta tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong.
Perbuatan tersebut dilakukan dalam kurun waktu tahun pajak 2020 hingga 2023. Sebelumnya, DJP Bali melalui KPP Pratama Denpasar Timur telah memberikan imbauan dan kesempatan kepada DS untuk memenuhi kewajiban perpajakannya.
Proses kemudian berlanjut ke tahap pemeriksaan bukti permulaan (penyelidikan). Dalam tahap ini, tersangka telah diberikan hak melakukan pengungkapan ketidakbenaran perbuatan sesuai Pasal 8 ayat (3) UU KUP. Namun, hingga proses tersebut berlangsung, kewajiban perpajakan belum dipenuhi.
Darmawan menegaskan, dalam penanganan perkara pidana perpajakan, DJP mengedepankan asas ultimum remedium, yakni hukum pidana sebagai upaya terakhir.
“Berdasarkan Pasal 44B ayat (1) UU KUP, penyidikan dapat dihentikan demi kepentingan penerimaan negara apabila tersangka melunasi seluruh utang pajak ditambah denda administrasi sebesar 3 kali jumlah pajak terutang,” jelasnya.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Kapolda Bali, Kejaksaan Tinggi Bali, Kejaksaan Negeri Denpasar, serta jajaran PPNS dan seluruh pihak yang terlibat dalam penegakan hukum perpajakan di Bali.
“Penegakan hukum ini diharapkan memberikan efek jera bagi wajib pajak lainnya agar patuh melaksanakan kewajiban perpajakan sesuai ketentuan,” tutup Darmawan.






















































