OJK Terbitkan Aturan Baru Penggunaan Tenaga Kerja Asing di Perbankan

OJK / ist

JAKARTA, BERITA DEWATA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 1 Tahun 2026 tentang penggunaan tenaga kerja asing (TKA) dan program alih pengetahuan oleh bank umum.

Aturan ini diterbitkan untuk memperkuat tata kelola pemanfaatan tenaga kerja asing di sektor perbankan sekaligus memastikan transfer pengetahuan kepada tenaga kerja Indonesia berjalan optimal.

Kebijakan tersebut diumumkan melalui siaran pers OJK pada 11 Maret 2026 di Jakarta.

Dalam aturan baru ini, OJK menegaskan bahwa penggunaan tenaga kerja asing harus memberikan nilai tambah bagi pengembangan kompetensi sumber daya manusia nasional, terutama melalui mekanisme program alih pengetahuan yang terstruktur bagi tenaga kerja Indonesia di sektor perbankan.

OJK menyebut terdapat beberapa pertimbangan dalam penerbitan regulasi tersebut. Salah satunya adalah kebutuhan bank terhadap tenaga kerja asing yang harus disesuaikan dengan karakteristik, kompleksitas usaha, serta arah strategis masing-masing bank.

Selain itu, meningkatnya integrasi kegiatan perbankan global juga mendorong mobilitas tenaga kerja lintas negara serta pertukaran pengetahuan antar lembaga keuangan. Kondisi ini membuka peluang bagi tenaga kerja Indonesia untuk memperoleh pengalaman dan penugasan di tingkat internasional.

Dalam POJK tersebut juga diatur bahwa jangka waktu penggunaan tenaga kerja asing untuk jabatan Pejabat Eksekutif serta Tenaga Ahli atau Konsultan paling lama lima tahun, dengan kemungkinan perpanjangan berdasarkan pertimbangan OJK.

Selain itu, bank yang menggunakan tenaga kerja asing diwajibkan memberikan kesempatan kepada tenaga kerja Indonesia untuk memperoleh pengalaman internasional melalui penugasan ke luar negeri.

Program tersebut dapat dilakukan melalui berbagai skema, seperti pertukaran talenta, secondment, maupun intra-corporate transferee secara berkelanjutan.

OJK juga menyebut bahwa pelaksanaan program penugasan tenaga kerja Indonesia ke luar negeri akan menjadi salah satu pertimbangan dalam memberikan persetujuan penggunaan tenaga kerja asing di bank.

Peraturan POJK Nomor 1 Tahun 2026 ini resmi berlaku sejak 23 Februari 2026.

OJK berharap kebijakan tersebut dapat memperkuat kualitas sumber daya manusia nasional di sektor perbankan sekaligus menjaga keseimbangan pemanfaatan tenaga kerja asing dengan pengembangan kompetensi tenaga kerja Indonesia.

Sebarkan Berita ini

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here