RSUD Bali Mandara Ditetapkan Jadi Lokasi Pemerintah Para Calon Kepala Daerah Tabanan

KPUD Tabanan gelar Rakor Persiapan Pemeriksaan Kesehatan Bagi Bacalon Bupati Dan Wakil Bupati Tabanan

TABANAN, BERITADEWATA – KPUD Tabanan menetapkan Rumah Sakit Umum Daerah Bali Mandara sebagai rumah sakit pemerintah untuk melaksanakan pemeriksaan kesehatan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Tabanan Pilkada Tabanan 2024.

Penetapan tersebut sesuai dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tabanan Nomer 1035 Tahun 2024 tentang Penetapan Rumah Sakit Pemerintah untuk melaksanakan pemeriksaan kesehatan jasmani, rohani dan bebas penyalahgunaan narkotika bagi bakal calon bupati dan wakil bupati Tabanan dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tabanan tahun 2024.

“Menetapkan Rumah Sakit Umum Daerah Bali Mandara yang beralamat di Jalan Bypass Ngurah Rai No. 548 Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Kota Denpasar sebagai pelaksanan pemeriksaan kesehatan jasmani, rohani dan bebas penyalahgunaan Narkotika bagi bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Tabanan tahun 2024,” demikian Ketua KPUD Tabanan I Wayan Suwirta saat membacakan SK, Senin (19/8/2024).

KPUD Tabanan Rakor Persiapan Pemeriksaan Kesehatan Bagi Bacalon Bupati Dan Wakil Bupati Tabanan

Keputusan ini dikeluarkan dengan mempedomani ketentuan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomer 1090 Tahun 2024 tentang pedoman Teknis Pemeriksaan Kesehatan dalam Pemilihan Gubernur dan wakil gubernur, Bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota tahun 2024 serta memperhatikan berita acara rapat pleno Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tabanan nomer 1034/PL.02.2-BA/5102/2024 serta rekomendasi Kepala dinas kesehatan kabupaten Tabanan.

Ketua KPUD Tabanan I Wayan Suwitra, pada kesempatan tersebut menyampaikan, bahwa serangkaian persiapan tahapan pencalonan sudah dilaksanakan sesuai tahapan dimana telah ditetapkan tanggal 17 Agustus 2024 keputusan terkait dengan penetapan Rumah Sakit Umum Daerah Bali Mandara untuk pemeriksaan kesehatan bagi bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Tabanan.

Sementara itu Yuni Lestarai selaku Ketua Divisi Teknis Penyelenngara KPU kabupaten Tabanan menyampaikan, terkait dengan tahapan lanjutan dari pencalonan pasca ditetapkannya Rumah Sakit Umum Pemerintah Bali Mandara adalah melakukan persiapan penerimaan pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil bupati Tabanan dengan mengikutsertakan stakeholder terkait agar dalam pelaksanan pendaftaran yang dimulai dari tanggal 27 sampai 29 Agustus 2024 berjalan lancar.

Sebarkan Berita ini

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here