DENPASAR, BERITA DEWATA – Ikatan Wartawan Online (IWO) Bali mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperjelas perlindungan hukum bagi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik. Putusan tersebut dinilai menjadi penguatan penting bagi kebebasan pers sekaligus mencegah praktik kriminalisasi terhadap jurnalis.
Ketua IWO Bali, Tri Widiyan, menilai putusan MK memiliki arti strategis tidak hanya bagi dunia pers, tetapi juga bagi demokrasi secara luas. Menurutnya, kepastian hukum menjadi fondasi utama agar wartawan dapat bekerja secara independen dan profesional tanpa tekanan.
“Putusan ini memberi pesan kuat bahwa kerja jurnalistik tidak bisa diperlakukan sembarangan. Perlindungan hukum bagi wartawan harus menjadi komitmen semua pihak,” ujar Tri Widiyanti di Denpasar, Jumat (23/1/2026).
Ia juga menyoroti bahwa kebebasan pers di berbagai daerah masih menghadapi tantangan, termasuk potensi intimidasi dan kriminalisasi terhadap jurnalis saat meliput isu publik.
“Di Bali pun kami melihat masih ada dinamika yang membuat wartawan rentan tekanan. Karena itu, putusan MK ini menjadi momentum penting untuk memperkuat posisi pers,” katanya.
Apresiasi tersebut muncul setelah MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Putusan ini menegaskan bahwa sengketa karya jurnalistik tidak dapat langsung diproses secara pidana tanpa melalui mekanisme Dewan Pers.
Dalam Putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada 19 Januari 2026, MK menegaskan bahwa penyelesaian persoalan pemberitaan harus terlebih dahulu ditempuh melalui jalur etik dan kelembagaan pers.
Ketua Umum Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum), Irfan Kamil, menyebut permohonan uji materi diajukan untuk memperjelas makna perlindungan hukum bagi wartawan agar tidak mudah ditarik ke ranah pidana.
“Sejak awal kami mendorong agar perlindungan terhadap jurnalis diperjelas. Putusan ini memastikan kerja jurnalistik tidak bisa dikriminalisasi secara sepihak,” ujar Irfan.
Ia menegaskan bahwa putusan MK harus menjadi pedoman bagi aparat penegak hukum dalam menangani perkara yang berkaitan dengan karya jurnalistik.
“Ke depan, penegak hukum tidak bisa langsung memproses wartawan secara pidana tanpa melibatkan Dewan Pers. Ini harus menjadi perhatian serius semua pihak,” tegasnya.
Putusan MK tersebut dinilai memperkuat posisi pers sebagai pilar demokrasi sekaligus memberikan kepastian hukum yang lebih jelas bagi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik, khususnya di daerah yang masih rawan tekanan terhadap kebebasan pers





















































