DENPASAR, BERITA DEWATA – Sidang pra peradilan penetapan tersangka Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bali, I Made Daging, mulai digelar di Pengadilan Negeri Denpasar, Jumat (23/1/2026).
Kuasa hukum tersangka, Gede Pasek Suardika, menyebut materi pokok permohonan pra peradilan tersebut menyoal keabsahan surat penetapan tersangka yang diterbitkan Polda Bali dan dinilai mengandung cacat formil.
Dalam surat penetapan tersangka, kliennya disebut dijerat dengan Pasal 421 KUHP lama serta Pasal 83 Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan. Menurut Pasek, kedua pasal tersebut sudah tidak relevan, bahkan tidak lagi berlaku.
“Bagaimana mungkin seseorang ditetapkan sebagai tersangka dengan menggunakan pasal yang sudah tidak berlaku dan daluwarsa, khususnya dalam perkara kearsipan,” ujar Pasek, Jumat.
Ia menegaskan, BPN sebagai institusi telah bersikap konsisten sejak proses penerbitan sertifikat pada 1985, dilanjutkan transaksi jual beli pada 1989, hingga saat ini. Konsistensi tersebut, kata dia, tetap terjaga meskipun terjadi pergantian pimpinan di Kanwil BPN Bali maupun Kantor Pertanahan Badung.
“Yang menjadi pertanyaan, justru di era kepemimpinan Kapolda Bali Irjen Pol Daniel Adityajaya, klien kami tiba-tiba dipaksakan menjadi tersangka dengan ancaman pasal pidana yang tidak jelas,” tegasnya.
Pasek juga menyoroti diabaikannya hasil kerja Tim Terpadu Pencegahan dan Pemberantasan Mafia Tanah Provinsi Bali yang dibentuk pada 2018. Dalam kesimpulan akhir tim tersebut, lanjutnya, telah jelas pihak-pihak yang dikategorikan sebagai mafia tanah.
“Seharusnya arsip dan rekomendasi tim terpadu itu dijadikan acuan di tahap penyelidikan sebelum perkara dinaikkan ke penyidikan. Pertanyaannya, apakah arsip tersebut masih ada atau justru hilang,” katanya.
Selain itu, pihak kuasa hukum mengungkap adanya dokumen penting berupa Surat Pernyataan atau Kuasa Keluarga Penyungsung Pura Dalem Balangan tertanggal 25 September 1989. Dokumen tersebut menyebut adanya permohonan tanah negara seluas sekitar 900 meter persegi di luar areal Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 372 Desa Jimbaran.
Dokumen itu diperkuat dengan surat tertulis tangan tertanggal 12 Desember 1989 yang menegaskan bahwa tanah yang dimohon maupun lokasi berdirinya Pura Dalem Balangan berada di luar kawasan tanah SHM 372. Salah satu penandatangan dokumen tersebut adalah I Made Tarip Widartha dan diketahui pejabat Kantor Pertanahan Badung saat itu.
“Dengan fakta tersebut, menjadi tidak logis jika kini muncul tuntutan atas tanah lain yang masuk ke bidang milik pihak berbeda,” ujarnya.
Pasek menambahkan, persoalan tersebut telah diuji melalui jalur PTUN maupun perdata, namun tidak dikabulkan pengadilan. Bahkan, dalam surat BPN RI tertanggal 14 April 2014, ditegaskan bahwa tanah yang dimohon berada di atas SHM Nomor 725/Jimbaran atas nama pihak lain, dan disarankan untuk ditempuh melalui gugatan perdata.
“BPN Bali bekerja berdasarkan hukum dan menghormati setiap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Kami juga berharap Polda Bali menghormati batas kewenangan masing-masing institusi,” pungkasnya.




















































