
DENPASAR, BeritaDewata – Para Pejabat Pengelolah Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kantor Wilayah Hukum dan HAM Bali menggelar lokakarya, Rabu (7/4/2021). Lokakarya dilakukan dalam rangka peningkatan kinerja para PPID di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM Bali.
Lokakarya digelar oleh Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM RI. Lokakarya diikuti secara virtual oleh para Humas Kantor Wilayah dan Unit Pelaksana Teknis Kementerian Hukum dan HAM se-Indonesia. Acara dibuka oleh Kepala Biro Humas Sekretariat Jenderal Kemenkumham RI, Heni Susila Wardoyo yang mengapresiasi sekaligus menyampaikan terima kasih atas kehadiran para peserta pada kegiatan lokakarya ini baik itu yang hadir secara langsung ataupun secara virtual.
Menurutnya, dalam Undang-undang No. 14 Tahun 2008 mengatakan bahwa Kemenkumham sebagai salah satu badan publik wajib menyediakan, kemudian memberikan dan menertibkan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya.
“Dengan diadakannya kegiatan lokakarya ini, diharapkan dapat memperoleh tentang bagaimana cara membangun dan mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi sehingga informasi publik yang diberikan Kementerian Hukum dan HAM itu mudah diakses oleh publik,” ujarnya.
Ia juga melihat, dalam pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) membutuhkan peran aktif dari PPID. Pengelolaan dan desimimasi informasi yang baik menjadi salah satu indicator suatu instansi melayak menyandang redikat WBK/WBBM.
Acara dilanjutkan dengan pemaparan dari Ketua Komisi Informasi Pusat (KIP), Gede Narayana. Dalam pemaparannya ia menyampaikan pentingnya PPID dan regulasi yang mengaturnya. Secara konstitusional, setiap individu memiliki hak untuk memperoleh informasi yang didasarkan pada pasal 28 Huruf F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Informasi Publik merupakan informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara negara atau badan publik lainnya, serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik. Di tahun 2020, Kemenkumham telah melayani sebanyak 30 permintaan informasi dan semuanya terselesaikan dengan baik.
Selama dua tahun berturut-turut, Kemenkumham meraih predikat Cukup Informatif. Tahun ini dan tahun-tahun mendatang diharapkan adanya peningkatan pelayanan kualitas pelayanan informas sehingga Kemenkumham bisa meraih predikat Menuju Informatif bahkan Informatif.