Polda Bali Digugat Praperadilan, Kasus Merek Dagang Fettucheese

Sidang praperadilan perdana digelar di PN Denpasar dan dihadiri pihak termohon yakni Polda Bali dan pihak pemohon bersama kuasa hukumnya

Sidang praperadilan perdana digelar di PN Denpasar

Denpasar, Berita Dewata – Polda Bali digugat praperadilan dalam penetapan tersangka kasus penggunaan merek dagang Fettucheese yang memproduksi makanan kecil. Dalam kasus itu Polda Bali menetapkan dua tersangka yakni OH dan TAC.

Sidang praperadilan perdana digelar di PN Denpasar dan dihadiri pihak termohon yakni Polda Bali dan pihak pemohon bersama kuasa hukumnya pada Senin, 12 Juni 2023.

Sidang dipimpin oleh hakim IGA Aryanta Era dengan agenda pemeriksaan kelengkapan formil dari masing-masing termohon dan pemohon.

Setelah sidang replik yang diajukan termohon, sidang duplik dari pemohon akan dilaksanakan pada Selasa, 13 Juni 2023.

AKBP Imam Ismail

Selanjutnya, akan dilakukan pemeriksaan saksi-saksi dan pada Senin, 19 Juni 2023. Sedangkan, sidang kesimpulan akan dibacakan pada Selasa, 20 Juni 2023.

Kuasa Hukum pihak termohon AKBP Imam Ismail yang mewakili Polda Bali mengatakan, dalam menentukan seseorang menjadi tersangka, penyidik telah menemukan minimal dua alat bukti yang sah.

Begitu pula dalam perkara yang dipraperadilankan oleh pemohon. Bahkan sebelum penetapan tersangka pun penyidik melakukan gelar perkara.

“Kita sudah menemukan minimal dua alat bukti yang sah, keterangan saksi, ahli surat dan petunjuk,” jelas AKBP Imam Ismail kepada wartawan usai sidang, Senin, 12 Juni 2023.

Menurut Imam, sebelum penyidik menetapkan status tersangka, ada upaya non litigasi. Namun, dikatakan Imam, kedua belah pihak tidak menemukan titik temu yang mengarah pada upaya damai. Sampai akhirnya, proses hukum terus berjalan.

Penasihat hukum tersangka TAC sebagai pihak pemohon tidak mau memberikan keterangan usai sidang. Awak media terus meminta komentar terkait permohonan praperadilan tersebut.

Kasus itu berawal dari laporan korban kepada Dirreskrimsus Polda Bali tertanggal 27 Desember 2022. Korban sebagai pemilik merek dagang Fettucheese membuat laporan dugaan tindak pidana produksi tanpa seijin pemegang merek dagang.

Laporan itu dilayangkan kepada OH dan TAC yang saat ini telah ditetapkan tersangka, yang kemudian mengajukan gugatan praperadilan.

Sebarkan Berita ini

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here