Polda Bali Absen, Sidang Praperadilan Kepala BPN Bali Ricuh

Sidang gugatan praperadilan penetapan tersangka Kepala BPN Bali I Made Daging di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Jumat (23/1/2026),

DENPASAR, BERITA DEWATA – Sidang gugatan praperadilan penetapan tersangka Kepala BPN Bali I Made Daging di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Jumat (23/1/2026), diwarnai perdebatan sengit antara majelis hakim dan tim kuasa hukum pemohon. Sidang bahkan dua kali nyaris diskors karena protes keras dari pihak pengacara.

Sidang dipimpin hakim tunggal I Ketut Somanasa, sementara pemohon diwakili tim kuasa hukum yang dipimpin Gede Pasek Suardika bersama Made “Ariel” Suardana dan rekan.

Ketegangan terjadi sejak awal persidangan ketika pihak termohon dari Polda Bali tidak hadir tanpa memberikan keterangan resmi kepada pengadilan. Tim kuasa hukum pemohon mendesak agar sidang tetap dilanjutkan dan materi gugatan dibacakan meski tanpa kehadiran termohon.

Namun hakim menilai pemanggilan perlu dilakukan kembali, mengingat tidak adanya pemberitahuan alasan ketidakhadiran penyidik Polda Bali. Hakim menyatakan, apabila pada pemanggilan kedua termohon kembali tidak hadir tanpa alasan sah, maka pemohon diperkenankan membacakan materi gugatan.

Keputusan tersebut langsung diprotes keras oleh Gede Pasek Suardika, yang menilai penundaan sidang selama dua minggu terlalu lama dan berpotensi merugikan hak pemohon. Perdebatan pun berlangsung cukup lama hingga hakim dua kali menunda ketukan palu.

Setelah perdebatan, majelis hakim akhirnya menyetujui sidang dilanjutkan pada pekan depan, bukan dua minggu seperti rencana awal.

Tim kuasa hukum menyatakan kekecewaan mendalam atas ketidakhadiran Polda Bali dalam sidang perdana tersebut. Mereka menilai absennya termohon sebagai bentuk tidak menghormati lembaga peradilan dan bertentangan dengan semangat reformasi Polri.

Menurut Gede Pasek, seluruh proses administrasi gugatan telah berjalan sesuai prosedur. Permohonan praperadilan didaftarkan pada 5 Januari 2026, nomor perkara terbit 7 Januari, dan surat panggilan sidang diterima Polda Bali pada 13 Januari 2026.

“Artinya ada waktu sekitar 10 hari untuk berkoordinasi dan hadir di persidangan. Jarak PN Denpasar ke Polda Bali juga sangat dekat. Kalau tidak bisa hadir, seharusnya menyampaikan alasan secara resmi,” tegasnya.

Ia juga menyoroti adanya dugaan perlakuan berbeda dalam penanganan perkara lain dengan alat bukti serupa yang dinilai berjalan sangat cepat, sementara permohonan praperadilan justru tertunda.

“Ini cara yang tidak fair dan berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap penegakan hukum,” ujarnya.

Tim kuasa hukum menyatakan tengah mempertimbangkan langkah hukum lanjutan apabila praktik serupa terus berulang.

Sebarkan Berita ini

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here