KLUNGKUNG, BERITADEWATA – Kemudahan pelayanan kesehatan bagi peserta BPJS Kesehatan terus dibenahi. Jika dulunya wajib menunjukkan kartu BPJS, kini cukup tunjukkan KTP-Elektronik karena sudah terintegrasi. Hal ini disampaikan kepala BPJS Kesehatan Klungkung, Elly Widiani pada saat diskusi media, di Klungkung (11/05).
“KTP dan kartu BPJS sudah terintegrasi menjadi satu, semua peserta harus di layani secara penuh, tanpa harus serahkan fotocopy dan hal lain yang memberatkan pasien,” katanya.
Kemudahan layanan tersebut juga menjawab keinginan peserta yang selama ini menginginkan layanan yang simpel di tengah-tengah jaman digitalisasi yang lebih mengedepankan akses teknologi. Kemudahan yang disediakan oleh BPJS Kesehatan juga tetap memperhatikan kebutuhan peserta yang belum dapat memanfaatkan teknologi dengan baik sehingga masih memerlukan layanan yang sifatnya masih konvensional.
“Kita ambil contoh salah satu kemudahan layanan administrasi kepesertaan, kami sediakan banyak kanal seperti Care Center 165, Mobile JKN, Website, Chatbot Interaktif (Chika), Medsos resmi BPJS Kesehatan hingga Layanan Administrasi Melalui Whatsapp (Pandawa), semuanya berbasis teknologi, tetapi kami tetap membuka layanan tatap muka bagi peserta yang ingin datang langsung ke kantor untul layanan tertentu,” lanjutnya.
Saat ini keempat Kabupaten di wilayah kerja BPJS Kesehatan Cabang Klungkung yaitu Kabupaten Klungkung, Gianyar, Bangli dan Karangasem telah menyandang status UHC dengan rata-rata cakupan kepesertaan di atas 95%, selain itu cakupan fasilitas kesehatan yang bekerja sama tersebar ke keempat Kabupaten dengan total 197 Faskes Tingkat Pertama dan 16 Faskes Rujukan Tingkat lanjutan.
“Di Klungkung dari 217.469 jiwa pendudik sudah menjadi peserta sebanyak 216,110 peserta, dengan total 99,38 persen,” tambahnya. Bahkan ada 9 Desa di Klungkung kepesertaan masih di bawah 95 persen yang saat ini sedang dijajaki pihak BPJS Kesehatan Klungkung bersama pemerintah daerah setempat.
Ditambahkan, saat ini layanan kepesertaan kelas 2 dan kelas 1 bisa naik hingga dua tingkat dengan ketentuan yang sudah diatur. “Sedangkan kepesertaan kelas 3 baik mandiri maupun UHC pemerintah tidak bisa naik kelas layanan karena disana ada subsidi dari pemerintah,” tandas Elly.