Pertamina Siapkan Sanksi Tegas untuk Pangkalan LPG ‘Nakal’ di Bali

Pertamina dan Pemerintah Provinsi Bali melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap pangkalan LPG 3 kg di Denpasar

DENPASAR, BERITA DEWATA – Pertamina dan Pemerintah Provinsi Bali melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap pangkalan LPG 3 kg di Denpasar. Hasil sidak menemukan bahwa beberapa pangkalan LPG ‘nakal’ masih beroperasi.

Koordinator Tim Pengawasan Terpadu Disperindag Provinsi Bali, I Wayan Pasek Putra, menyampaikan bahwa dari lima pangkalan yang disidak, tiga di antaranya dianggap bermasalah serius. “Pertama, ada pangkalan yang terdaftar dalam sistem, tetapi ketika dicek oleh tim, tidak ditemukan aktivitas apa pun,” jelasnya.

Selain itu, ada satu pangkalan aktif yang masih memasang Harga Eceran Tertinggi (HET) lama sebesar Rp14.500. Artinya, agen yang membawahi pangkalan tersebut tidak pernah melakukan pembinaan.

Sales Branch Manager IV Bali Pertamina, Zico Aldillah Syahtian, menyampaikan bahwa baik agen maupun pangkalan LPG 3 kg yang tidak tertib akan dikenakan sanksi tegas hingga Pemutusan Hubungan Usaha (PHU).

Ia menegaskan bahwa alamat pangkalan yang terdaftar harus sesuai dengan kondisi sebenarnya. “Jangan sampai alamatnya ada, tetapi tidak ada aktivitas yang berlangsung,” ujarnya.

Sementara itu, anggota Tim Pengawasan Terpadu Disperindag Provinsi Bali, I Nyoman Kelapa Diana, menyampaikan bahwa sidak ini dilakukan sesuai dengan amanat Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999.

Tujuannya adalah untuk melindungi hak-hak konsumen dalam mengkonsumsi barang serta memastikan distribusi LPG 3 kg tepat sasaran dan berjalan lancar.

Sebarkan Berita ini

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here