DENPASAR, Berita Dewata – Senin, 6 April 2020. Sekretaris Daerah Dewa Made Indra selaku Ketua Satgas Covid-19 Provinsi Bali menyampaikan perkembangan Penanggulangan Virus Disease Corona (Covid-19) di Provinsi Bali. Sampai dengan saat ini kasus Pasien Dalam Pengawasan berjumlah 199 orang (tambahan 11 orang terdiri 9 WNI, 2 WNA). 9 orang WNI ini terdiri dari 6 orang yang baru datang dari Luar Negeri dan 2 orang baru pulang dari Jakarta serta 1 orang dari kontak lokal.
Dari 199 sampel yang telah diuji, telah keluar hasil sampel 184 orang yaitu 141 orang negatif, 43 orang positif ( tambahan 8 orang positif WNI), dimana dari tambahan 8 orang positif ini, 6 orang merupakan imported case atau kasus yang dibawa dari luar bali dan 2 orang transmisi lokal (terjadi perpindahan penyakit dari orang positif yang ada di Bali ke orang lain).
Hari ini 1 orang WNI sembuh sehingga total komulatif yang telah sembuh berjumlah 19 orang. Dari 8 orang positf 2 orang transkisi lokal, artinya dari orang yang positf ini menginfeksi orang lain melalui kontak dekat, kemudian tidak menerapkan arahan pemerintah yaitu tidak menggunakan masker tidak mencuci tangan.
“Kalau tidak ingin bertambah makanya disiplin Imported case 2 orang, ini tentu bahan evaluasi dari gugus tugas atau satuan tugas uutk memperketat pintu kita di bali Ada sembuh 1 orag: maknanya adalah terinfeksi virus ini bisa sembuh jadi tidak selalu meninggal, untuk itu jika kita disiplin menjaga kesehatan dan arahan pemerintah maka kuncinya disiplin.” Tegas Dewa Indra.
Menurutnya, pemerintah Provinsi Bali taat dan mengikuti kebijakan pusat dalam penanggulangan covid-19 yaitu selaras dengan Keppres Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Penyakit Virus Corona 2019(covid-19) dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 440/2622/SJ tentang Pembentukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Daerah.
Satgas Penanggulangan Covid-19 di Provinsi Bali yang selama ini bertugas, melakukan penyesuaian menjadi Gugus Tugas dimana Ketua adalah Gubernur Bali dan Sekretaris Daerah adalah Pelaksana Harian. Hal ini tertuang didalam Surat Keputusan Gubernur Bali Nomor 274/01-C/HK/2020 tentang Pembentukan dan Susunan Keanggotaan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Provinsi Bali. Dalam keanggotaanya, Juga terdapat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Bali seperti Kapolda Bali, Pangdam IX Udayana dan lainnya. Hal ini bertujuan agar Gugus Tugas ini dapat menjalankan tugas dan koordinasi secara lebih komprehensif.
Gubernur Bali membentuk tim khusus penanganan dampak dan pemulihan ekonomi akibat covid-19 yang diketuai oleh Wakil Gubernur Bali. Hal ini tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Bali Nomor 274/01-C/HK/2020 tentang Pembentukan dan Susunan Keanggotaan Tim Percepatan Penaganan Dampak dan Pemulihan Akibat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Provinsi Bali.
Dalam rangka mendukung kebijakan pemerintah pusat “Masker Untuk Semua”, seluruh masyarakat Bali diminta menggunakan masker kain setiap bepergian keluar rumah dengan tujuan untuk mencegah penyebaran dan melindungi diri sendiri dari virus covid-19. Diharapkan semua pihak untuk dapat berdonasi masker dalam rangka penguatan pencegahan covid-19.
“Untuk itu, pemprov malalui Disperindang Provinsi Bali telah melakukan penjajakan dengan 50 perusahan garmen yang ada di Bali untuk memproduksi masker kain, sehingga masyarakat tidak kesulitan dalam memperoleh masker kain. Kami juga menghimau masyarrakat agar dengan menggunakan masker kain memoerhatikan kebersihannya, maksimal setiap 4jam sekali masker tersebut harus sudah dicuci dengan sabun atau deterjen. Sedangkan masker yang digunakan oleh tenaga medis adalah masker N95 dan masker bedah.” Tutupnya.